AMTI Anggap Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Hanya Pencitraan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengomentari keahlian satuan tugas (satgas) pengawasan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impor, dinilai tetap lambat dan belum efektif. “Satgas ini hanya mempublikasi melalui konvensi pers tanpa menindak satupun perusahaan, penyimpanan maupun pemilik upaya tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ia menyayangkan tak adanya berita pengungkapan alias penangkapan pelaku nan merusak ekosistem tekstil nasional. “Kami memandang bahwa keahlian satgas ini tetap lambat, dibuktikan dengan investigasi dan penindakan selama ini tidak optimal,” kata Agus.

Agus menganggap, terdapat beberapa indikasi persoalan pada keahlian satgas, mulai dari koordinasi nan buruk, kurangnya data, serta sumber daya nan terbatas. Ia juga menyebutkan, satgas impor peralatan harusnya dibentuk diatas Keppres, bukan Kepmendag. “Kalau memang tidak optimal, lebih baik bubarkan saja. Lalu tukar dengan Keppres, bukan Kepmendag,” katanya.

Dengan begitu, menurut dia, ada tanggungjawab nan mengharuskan pertanggung jawaban langsung ke Presiden, nan dimaksud dengan reformasi satgas, alih-alih sekadar pencitraan. “Kurangnya info pada satgas ini perlu dikolaborasikan dengan beragam pihak, namun kurangnya sumber daya ini kan jadi PR tersendiri,” ujarnya. 

Pada hasil keahlian satgas nan pertama, diketahui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beserta personil satgas melakukan penindakan peralatan impor terlarangan nan nilainya kurang lebih Rp 40 Miliar. “Impor terlarangan tekstil dan produk tekstil ini ditengarai menjadi salah satu penyebab dari banyaknya pabrik tekstil nan mengalami kerugian hingga kebangkrutan,” katanya.

Sejalan dengan itu, AMTI sudah melakukan unjuk rasa dan mendesak agar pemerintah betul-betul serius untuk melindungi industri tekstil dalam persaingan nan sehat di pasar domestik. Salah satunya tindakan nan dilakukan di depan Kantor Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai pada tanggal 17 Juli tepat sebulan lalu.

Iklan

Ratusan peserta unjuk rasa tersebut berasal dari beragam kalangan, di antaranya ialah IKM Tekstil, para pekerja dan juga puluhan mahasiswa. Dari unjuk rasa itu, peserta tindakan menuntut pemerintah bertanggungjawab atas banyaknya PHK serta maraknya impor terlarangan peralatan tekstil.

Agus meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera memberantas impor tekstil terlarangan dengan menutup akses impor borongan mengingat selama ini impor boronganlah nan menjadi biang kerugiaan negara dan industri tekstil nasional. “Industri tekstil kudu menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.

Kemendag telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu nan Diberlakukan Tata Niaga Impor. Bersamaan dengan peraturan nan terbit 18 Juli 2024 itu, dibentuk satgas dengan keanggotaan meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pilihan editor: Gaji PNS Naik Bertahap di 2025, Bappenas: Prioritaskan Guru, Nakes, dan TNI/Polri

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis