Anak Bos Aksesori Bekasi Diduga Bunuh Ayah, Pakai Ponsel Buat Pinjol

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan dugaan kebenaran lain mengenai kasus pembunuhan pengusaha aksesori berjulukan Asep Saepudin (43) di rumahnya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Terungkap, anak korban dan kekasihnya diduga menggunakan ponsel korban untuk mengusulkan pinjaman online.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tindakan itu dilakukan Silvia Nur Alfiani (22) selaku anak pertama korban dan kekasihnya, Hagistko Pramada (22) setelah korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah korban meninggal, tersangka atas nama HP (Hagistko Pramada) mengusulkan pinjaman online menggunakan ponsel milik korban," kata Twedi kepada wartawan, Senin (22/7).

Twedi mengungkapkan ada dua aplikasi pinjol nan digunakan tersangka. Dari pengajuan itu, tersangka mendapatkan duit sebesar Rp56,5 juta.

"Mengajukan pinjaman online sebesar Rp13.000.000 dari Ad*** dan Rp43.500.000 dari Ea***, nan cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB," ucap dia.

"Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP," imbuhnya.

Dari duit pinjol sebesar puluhan juta rupiah itu, keduanya juga memberikan kepada sang ibu, Juhairah nan juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Ibunya ditransfer berjenjang Rp1,5 juta oleh si Silvia," ujar Twedi.

Sebelumnya, seorang pengusaha aksesori berjulukan Asep Saepudin (43) menjadi korban tindakan pembunuhan nan diduga dilakukan keluarganya di rumah nan berlokasi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka dalam kasus ini ialah Juhariah (45) selaku istri korban, Silvia Nur Alfiani (22) selaku anak pertama korban, serta Hagistko Pramada (22) nan merupakan pacar anak korban.

Dalam aksinya, ketiga tersangka ini sempat dua kali mencoba meracuni korban dengan langkah mencampur sabun cair ke dalam minuman, namun gagal. Hagistko kemudian memberi usulan untuk langsung mengeksekusi korban. Usulan ini disetujui oleh istri dan anak korban.

Kemudian, pada Selasa (25/6), Silvia menjemput sang kekasih di rumahnya dan pergi menuju kediaman korban. Namun, lagi-lagi upaya untuk menghabisi nyawa korban kandas dilakukan.

Hingga akhirnya, upaya untuk membunuh korban kembali dilakukan pada Kamis (27/6) awal hari. Kali ini, rencana para tersangka sukses dan korban akhirnya meninggal dunia.

"Pada Kamis, 27 Juni 2024 awal hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan langkah dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia," kata Twedi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal balasan mati.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional