Anak Buah Luhut soal Usia Pensiun Naik: Orang Indonesia Kalau Mau Pensiun Sedih, Kontribusi Sosial Turun

Sedang Trending 3 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf menanggapi kenaikan usia pekerja di Indonesia nan naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025. Menurutnya, pemerintah kudu menyeimbangkan antara usia pensiun dan kepastian kesejahteraan pekerja.

"Kalau teman-teman di luar negeri itu jika mau pensiun senang. Sedangkan di sini sering sebaliknya, mau pensiun itu sedih, lantaran social contribution mereka rendah," ujar Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) ini dalam bertemu pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mengilustrasikan siklus kebahagiaan pekerja, Arief memaparkan teori happiness over the life cycle. Di negara-negara maju, kebahagiaan para pekerja menurun saat beranjak dari anak-anak ke dewasa. Tapi setelah umur 40 tahun, mereka kembali menemukan kebahagiaan. Kurva kebahagiaan, di sini, berbentuk "U".

Di Indonesia, Arief mengatakan, info menunjukkan kebahagiaan para pekerja berkurang dari anak-anak ke dewasa. Sampai umur 60 tahun, kebahagiaan terus menurun. Bahkan, kata dia, kebahagiaan tak pernah meningkat sampai usia 90 tahun. Ia berujar, itu keanehan di Indonesia.

"Mungkin lantaran rumor ini jadi kita kudu optimalkan gimana menemukan titik equilibrium umur pensiun agar kelak ketika semakin menua, kita juga bisa menyeimbangkan antara umur pensiun dengan memastikan mereka bakal sejahtera," tuturnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15, ditetapkan usia pensiun bakal bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.

Beleid tersebut juga mengatur bahwa pekerja nan telah mencapai usia pensiun dan tetap bekerja dapat memilih untuk menerima faedah Jaminan Pensiun saat berakhir bekerja. Di sisi lain, pekerja nan telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berakhir bekerja.

Batas usia pensiun ini menjadi rujukan memanfaatkan program Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun merupakan salah satu program perlindungan nan diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan nan layak ketika kehilangan alias berkurang penghasilannya setelah memasuki usia pensiun.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis