Anak Buah Nadiem Soal UKT Naik: PTN Lebih Terjangkau Dibandingkan PTS

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Abdul Haris menyatakan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetap relatif terjangkau daripada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Hal ini dia sampaikan merespons maraknya gelombang protes mahasiswa atas kenaikan biaya duit kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Kementerian ini dipimpin oleh Nadiem Makariem sejak 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tengah rumor kenaikan UKT, PTN tetap relatif lebih terjangkau bagi masyarakat dibandingkan PTS, lantaran PTN mengimplementasikan tanggungjawab menyelenggarakan golongan tarif UKT 1 dan tarif UKT 2, tidak melampaui pemisah Biaya Kuliah Tunggal (BKT)," kata Haris dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).

Selain itu, Haris menjelaskan PTN tetap memperoleh subsidi rutin dari pemerintah, dan menawarkan lebih banyak danasiwa bagi para mahasiswanya.

Meski begitu, dia menegaskan penentuan besaran UKT kudu dilakukan dengan mempertimbangkan keahlian ekonomi mahasiswa. Baginya, asas berkeadilan kudu diterapkan dengan menemukan titik keseimbangan antara kemauan untuk bayar dan keahlian untuk membayar.

"Untuk itu penetapan UKT mahasiswa kudu bijak dan hati-hati," kata Haris.

Haris lantas menjelaskan penetapan UKT adalah kewenangan pemimpin perguruan tinggi sehingga UKT hanya bertindak di universitas masing-masing.

Ia mengatakan UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan PTNBH. Dalam proses penetapan UKT tersebut, perguruan tinggi berstatus PTNBH kudu melakukan konsultasi dengan Kemendikbud. Sementara perguruan tinggi di luar PTNBH kudu memperoleh persetujuan dari Kemendikbud.

Namun, dia menjelaskan Kemendikbud selama ini telah memberikan rambu-rambu mengenai UKT. Di antaranya kampus mempunyai tanggungjawab untuk menyediakan Kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH.

"Untuk selanjutnya pemimpin PTN dan PTNBH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT nan telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Jadi BKT menjadi pemisah atas UKT," kata dia.

Haris pun membantah UKT mengalami kenaikan, melainkan hanya penambahan golongan tarif dan rekonfigurasi kelas UKT.

"Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT. Tentu ini untuk menerapkan azas berkeadilan dengan mengakomodasi masyarakat dengan latar belakang ekonomi nan sangat baik dengan keahlian bayar (ability to pay) nan lebih tinggi, agar lebih proporsional," lanjutnya.

Haris menegaskan Kemendikbud tetap mendengar seluruh keluhan dan masukan dari masyarakat mengenai UKT. Ia pun berjanji bakal serius mengawasi penetapan UKT di seluruh perguruan tinggi agar sejalan dengan peraturan dan mengedepankan asas berkeadilan.

"Kami percaya bahwa semua PTN dan PTNBH bakal memberikan ruang kesempatan dan support bagi mahasiswa nan mempunyai hambatan finansial," kata dia.

Belakangan ini mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melakukan protes terhadap kenaikan UKT.

Para mahasiswa Unsoed memprotes lantaran ada kenaikan duit kuliah hingga lima kali lipat.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed juga melayangkan protes terhadap rektorat atas kebijakan itu. Mereka tidak terima duit kuliah dinaikkan drastis dan tanpa info memadai.

Merespons tindakan protes itu, rektorat Unsoed akhirnya mencabut kebijakan kenaikan UKT. Keputusan diambil setelah rektorat menggelar rapat ketua di akhir pekan sebelumnya.

"Kita hari ini memang memenuhi kemauan mahasiswa bahwa Peraturan Rektor Nomor 6 minta dicabut. Kita sudah melakukan itu," kata Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Noor Farid.

Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa berjulukan Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT nan kudu dibayar mahasiswa Unri.

Dia berdemonstrasi dengan meletakkan jas almamater di depan kampus seperti berjualan, 4 Maret 2024. Khariq juga merekam tindakan itu dalam corak video.

"(Video) berisi kampanye rumor berupa satir lewat almamater nan dijual,"kata Khariq Selasa (7/5) seperti dikutip dari detikSumut.

Dua pekan setelah tindakan unjuk rasa, Khariq menerima berita telah dilaporkan ke kepolisian. Ia dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dia tidak menyangka bakal ada pelaporan semacam itu.

Sementara itu ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan memprotes kenaikan UKT 2024 nan lebih dari 100 persen. Mereka mendesak Rektor USU Muryanto Amin mundur dari jabatannya lantaran dinilai membikin kebijakan nan semena-mena.

"Turunkan Rektor USU, turunkan Rektor USU," ucap para mahasiswa USU nan melakukan unjuk rasa di depan Gedung Biro Rektor USU di Medan, Rabu (8/5).

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional