CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 00:29 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita duit senilai Rp7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11) malam. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total duit nan diamankan pada aktivitas tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam dalam mata duit rupiah, dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Selain Rohidin, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka ialah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah namalain Anca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang lainnya nan sempat ditangkap dilepas lantaran berstatus sebagai terperiksa alias saksi.
Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Alex mengungkap temuan duit senilai Rp7 miliar dalam operasi senyap kemarin. Rinciannya ialah dari catatan penerimaan dan penyaluran duit tunai sejumlah Rp32.550.000 di mobil Saidirman.
Catatan penerimaan dan penyaluran duit sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera. Kemudian duit tunai sejumlah Rp370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran duit tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata duit rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura di rumah dan mobil Anca.
"Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan berasas info nan diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi mengenai dengan bakal ikut sertanya nan berkepentingan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada kelak pada bulan November nan hari Rabu kelak bakal dilakukan pencoblosan," ungkap Alex.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.