Anak Eks Bupati Cirebon Terlibat Kasus Vina, Kritik Cocokologi Netizen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 07:48 WIB

Kakak sulung Ramadhani menilai tuduhan nan menyasar adiknya itu berasal dari warganet nan mencocokkan nama adiknya dengan DPO kasus Vina Cirebon. Anak mantan Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya, menyebut saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi, dia tetap duduk di bangku sekolah dasar (SD). (Foto: Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anak mantan Bupati Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya membantah tuduhan nan menyebut dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Saat peristiwa pembunuhan terjadi, Ramadhani mengaku tetap berumur 11 tahun dan duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD).

"Saya kelahiran 2004 bulan Oktober tanggal 15. Dan kejadian itu tahun 2016. Berarti pada saat itu saya umurnya tetap sekitar 11 tahun, saya tetap di bangku lima SD," kata Ramadhani, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jika saya dibilang terlibat kasus ini sangat-sangat tidak mungkin," imbuh dia.

Kakak sulung Ramadhani, Satria Robi Saputra, menilai tuduhan nan menyasar adiknya itu berasal dari warganet nan mencocokkan nama adiknya dengan DPO kasus pembunuhan.

"Awal mulanya ini kan cocokologinya netizen soal nama. Disangkutpautkan dengan tiga DPO, satunya berjulukan Pegi, satu Dani, dan satunya saya lupa namanya," ujar Satria.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon nan terjadi pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik. Ada delapan orang nan diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Belum lama ini, polisi menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Kartini, ibu Pegi juga percaya polisi salah tangkap. Menurut Kartini, saat kejadian, Pegi ada di Bandung.

Pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani mengatakan pihaknya bakal mengusulkan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi.

Polda Jawa Barat juga menggugurkan status DPO terhadap dua orang lain, Dani dan Andi. Polisi berdasar para terpidana memberikan keterangan asal sebut saat menyebut dua nama itu.

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional