Anak Pengungsi Banjir Gorontalo Dicabuli, Pelaku Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 26 Jul 2024 16:18 WIB

Seorang anak dicabuli saat sedang tidur di rumah pengungsian korban banjir Gorontalo. Terduga pelaku saat ini telah ditangkap. Ilustrasi. Seorang anak dicabuli saat sedang tidur di rumah pengungsian korban banjir Gorontalo. (Foto: iStock/gan chaonan)

Makassar, CNN Indonesia --

Seorang anak nan sementara mengungsi lantaran rumahnya terdampak banjir di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, mengalami pencabulan oleh laki-laki berinisial YD.

Pelaku saat ini telah ditangkap di Polda Gorontalo setelah pihak family korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada 8 Juli lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi pelaku diduga dilakukan ketika korban mengungsi di rumah family YD akibat banjir nan melanda di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol, Nur Santiko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7).

Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi memeriksa korban hingga sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya di rumah saat korban mengungsi lantaran rumahnya terdampak banjir. Kemudian pada saat korban sedang tidur, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

"YD langsung ditetapkan tersangka, sekaligus dilakukan penahanan setelah sebelumnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," tuturnya.

Nur Santiko pun prihatin atas kejadian nan dialami oleh korban nan tengah memerlukan pertolongan akibat terdampak banjir, namun mengalami perbuatan nan tidak senonoh dari pelaku.

"Di tengah situasi darurat seperti banjir, semestinya kita saling membantu dan melindungi, bukan malah melakukan tindakan pidana seperti ini. Kami bakal memastikan pelaku mendapatkan balasan nan setimpal atas perbuatannya," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, kata Santiko, pelaku bakal dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman balasan berat.

(mir/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional