Anak Yusril Gugat Pilbup Belitung Timur, Minta PSU di TPS 5 Kecamatan

Sedang Trending 8 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 10 Jan 2025 04:30 WIB

Burhanuddin-Ali Reza Mahendra meminta pemungutan bunyi ulang di seluruh TPS di 5 kecamatan dalam Pilbup Belitung Timur. Ilustrasi. Burhanuddin-Ali Reza Mahendra meminta pemungutan bunyi ulang di seluruh TPS di 5 kecamatan dalam Pilbup Belitung Timur. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Burhanuddin-Ali Reza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS di 5 kecamatan dalam Pilbup Belitung Timur.

Di Pilbup Belitung Timur, Burhanuddin-Ali Reza meraih 23.301 suara. Sementara lawannya, ialah Kamarudin Muten-Khairil Anwar meraih 44.949 suara.

Ali Reza adalah adalah anak dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa norma pemohon, Gugum Ridho Putra, mendalilkan adanya kecurangan politik duit terencana berupa pagelaran beras murah di lima kecamatan. Hal ini dinilai memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih dalam rangka pemenangan Kamarudin-Khairil.

"Pada saat masa kampanye tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 melalui DPC Partai PDIP nan merupakan partai pengusung untuk melakukan pagelaran beras murah di 5 kecamatan. Bazar beras dilakukan masif di lima kecamatan dengan maksud untuk memengaruhi pemilih," kata Gugum dalam persidangan agenda pemeriksaan pembukaan di MK, Jakarta, Kamis (9/1) malam.

Lima kecamatan itu ialah Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit.

Pemohon juga mendalilkan Kamarudin-Khairil melakukan kecurangan dan pelanggaran berupa menjanjikan materi dan pemberian duit alias corak lain nan bertentangan dengan hukum.

Selain itu, pemohon mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran penyelenggara Pilkada ialah Ketua Bawaslu Belitung Timur memberi duit untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih dalam rangka pemenangan Kamarudin-Khairil.

"Ketua Bawaslu Belitung Timur memberikan sejumlah duit kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Gantung nan dilakukan dalam rangka pemenangan paslon 02 guna diberikan kepada seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan dan Desa di Kecamatan Gantung dan Seluruh Pengawas TPS di Kecamatan tersebut," kata Gugum.

Atas dalil-dalil itu, pemohon meminta MK menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor 370 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 batal serta tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang mengenai perolehan bunyi di seluruh TPS pada seluruh desa di 5 kecamatan nan disebutkan.

MK juga diminta memerintahkan KPU Belitung Timur untuk melakukan pemungutan bunyi ulang di seluruh TPS pada seluruh desa di 5 kecamatan itu.

"Memerintahkan pemungutan bunyi ulang dimaksud kudu sudah dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan bunyi ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan bertindak tanpa kudu melaporkan kepada MK," ujar Gugum.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional