Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK soal Kasus LNG

Sedang Trending 5 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 10 Jan 2025 12:51 WIB

Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati diperiksa KPK hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina. Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Ahok. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati. (CNN Indonesia/ Aria Ananda)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011-2021, Jumat (10/1).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan Nicke sebagai saksi berbarengan dengan penjadwalan pemeriksaan 3 saksi lain mantan pejabat Pertamina.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nicke meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.27 WIB. Ia tak bicara banyak mengenai pemeriksaan nan dilakukan oleh KPK.

"Terima kasih ya, makasih," ujar Nicke Widyawati saat meninggalkan gedung KPK.

Dalam pemeriksaan ini, Nicke mengenakan hijab cokelat dan luaran motif batik nuansa hitam dan putih.

Adapun 3 saksi lain nan turut dipanggil KPK adalah Auditor Madya PT. Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana; Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina Agustus 2023 Mahendra Susetyodhani; Manajer Gas Sourcing PERTAMINA 2012 - 2015 Merry Marteighianti.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eks Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok di Gedung KPK sebagai saksi mengenai kasus nan sama pada Kamis (9/1) kemarin.

Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka dimaksud adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan norma sehingga merugikan finansial negara.

Sebelum ini, majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi nan merugikan finansial negara dalam kasus korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Sumpeno dengan personil Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis pengadil memutuskan sejumlah peralatan bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional