Anggaran IKN Hanya Rp 143 Miliar, Kepala Bappenas: Pak Jokowi Tidak Cuci Tangan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp 143,1 miliar untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2025. Anggaran ini merupakan bagian dari total pagu anggaran prasarana nasional sebesar Rp 400,3 triliun nan telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo namalain Jokowi. Hal itu disebut dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN TA 2025.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut bukanlah corak "cuci tangan" dari Jokowi mengenai pembangunan IKN. Ia menegaskan bahwa Jokowi berkomitmen dan terlibat dalam proses pembangunan tersebut. "Pembentukan kota itu tidak bisa dilakukan secara mendadak. Pak Jokowi tidak cuci tangan soal ini. Pak Jokowi, he paid, he works. Beliau bayar kata-katanya," ujar Suharso usai konvensi pers di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.

Suharso juga menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Pembangunan IKN, penyelesaian pembangunan diharapkan dapat mencapai progres nan signifikan dalam waktu minimal 10 tahun. Ia berharap, progres pembangunan IKN terus naik secara bertahap. "Ya mudah-mudahan mulai tahun depan kita sudah pelan-pelan naik 20 persen, 30 persen, 40 persen dan akhirnya semua, sampai secara bertahap," ujar Suharso.

Suharso lanjut menjelaskan, alokasi anggaran sebesar Rp143,1 triliun dalam RAPBN 2025 untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya mencakup penyelesaian proyek-proyek dari kementerian/lembaga (K/L) di IKN. “Karena ada kan nan di-carry over dari KL-KL nan sebelumnya, seperti menyelesaikan bandara, menyelesaikan sanitasi, menyelesaikan jalan, menyelesaikan untuk digitalisasi,” kata Suharso usai Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Jakarta, Jumat, 16 Agustus.

Alokasi anggaran tersebut tergolong cukup mini jika dibandingkan dengan total pagu program prasarana nan mencapai Rp400,3 triliun. Menurut Suharso, pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sendiri memang belum mengusulkan kebutuhan anggarannya. Sehingga alokasi anggaran untuk pembangunan IKN dalam RAPBN 2025 itu terlihat kecil. “Itu (Rp143,1 triliun) kamarnya saja, room-nya saja. Itu kan berasas undang-undang, kelak kudu diusulkan oleh si IKN-nya (pihak OIKN). IKN-nya nan belum mengusulkan,” ujar dia.

Suharso mengingatkan bahwa berasas Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara, OIKN nantinya dapat mengusulkan kebutuhan anggarannya melalui persetujuan Komisi II DPR RI. “Kan sudah ada dalam Undang-Undang. Dia (OIKN) diperlakukan seperti pemerintah wilayah unik (Pemdasus). Dia (OIKN) bisa mengusulkan (anggaran), dan partner-nya adalah komisi pemerintahan nan menurut UU ialah Komisi II. Jadi (OIKN) seperti K/L,” kata dia.

Suharso menambahkan bahwa Kementerian PPN/Bappenas juga mau mendorong awalan nan baik bagi pemerintahan baru mendatang. Oleh karena itu, Kementerian PPN/Bappenas juga mendiskusikan program-program nan diusung oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, terutama mengenai dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) alias disebut quick win. “Tahun 2025 bagi kami di Bappenas itu adalah window opportunity untuk masuk ke Indonesia Emas 2045. Window-nya jika dibuka lagi sedikit adalah RPJMN 2025-2029. Nah, kami mau mendorong dengan awalan nan baik,” kata dia.

Iklan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut alokasi RAPBN 2025 untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp143,1 miliar merupakan anggaran dasar (baseline). “(Anggaran) semuanya baseline, lantaran untuk memberikan otoritas kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai dengan prioritas kabinetnya,” kata Sri Mulyani pada kesempatan nan sama.

Alokasi anggaran untuk pembangunan IKN terbilang mini jika dibandingkan dengan pagu program prasarana nan mencapai Rp400,3 triliun, di mana IKN menjadi salah satu program nan disasar.

Namun, Menkeu menjelaskan, pemerintah berikutnya mempunyai keleluasaan untuk menetapkan anggaran program prioritas mereka, termasuk mengubah alokasi biaya untuk IKN. “Bagaimana alokasinya? Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) alias Otorita IKN (OIKN)? Itu berasas kesiapan institusinya,” kata Bendahara Negara itu.

Cicilia Ocha berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Ditanya Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Ma'ruf Amin: Tunggu Saja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis