Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik dasar Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara nan mulai dibahas.
RUU Kementerian Negara resmi diusulkan meski tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. RUU itu berstatus kumulatif terbuka lantaran revisinya didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski putusan itu hanya mengamanatkan soal legalitas wakil menteri nan dinilai bertentangan dengan UUD, Baleg DPR membuka usulan untuk merevisi pasal lain, salah satunya soal patokan pemisah maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 nan belakangan didorong Partai Gerindra.
Dalam rapat perdana Baleg hari ini, patokan pemisah maksimal juga telah resmi diusulkan. Dalam rapat mengemuka, patokan pemisah maksimal jumlah kementerian nan diatur pada Pasal 15, telah diusulkan untuk diubah.
Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.
"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.
Guspardi mempertanyakan dasar revisi RUU tersebut baru diajukan saat ini. Padahal, petunjuk MK lewat putusannya agar DPR merevisi UU Kementerian telah dikeluarkan sejak lama.
"Saya masuk di DPR ini baru 2019, nan mau saya tanyakan dan ini tentu bakal menjadi perdebatan pula di publik nantinya, kenapa sejak 2011 itu tidak ada upaya-upaya nan dilakukan oleh pemerintah berbareng DPR," katanya dalam rapat.
Guspardi mengaku mau mendapat jawaban tegas soal itu. Dia tak mau Revisi UU Kementerian memang sengaja dilakukan seiring wacana pemerintahan Prabowo Subianto ke depan bakal menambah jumlah kementerian.
"Mudah-mudahan jawaban nan terang-benderang, bukan dikarenakan kondisi objektif di mana pada hari ini ada terkesan bahwa pihak pemerintah nan bakal dipimpin oleh Pak Prabowo itu sudah terkesan bakal menjadikan kementerian itu tadinya 34 menjadi 40 dan itu bukan lantaran itu asalannya, tolong juga dijelaskan," katanya.
Usai rapat, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berdasar bahwa pihaknya tak bisa menyortir satu par satu putusan MK nan mengamanatkan revisi UU. Dia menyebut telah menegaskan Badan Keahlian DPR untuk mencermati setiap putusan MK nan memberi petunjuk perubahan alias revisi UU.
Dia menganggap revisi UU Kementerian Negara nan berbarengan dengan wacana penambahan jumlah kementerian hanya kebetulan.
"Jadi UU nan diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan nan lain itu banyak sekali. Sehingga kami diberi daftar, kami menugaskan kepada badan skill mana nih daftar nan sudah, lantaran nan memeriksa putusan kan bukan sedikit. Tenaga mahir kami tugaskan untuk memandang salah satunya adalah UU Kementerian Negara," katanya.
(thr/pmg)
[Gambas:Video CNN]