Anggota DPA Tak Dibatasi, PAN Yakin Tak jadi Ajang Bagi-Bagi Jabatan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 12 Jul 2024 23:10 WIB

Sekjen PAN Eddy Soeparno menyebut nantinya DPA kudu diisi para tokoh senior nan berilmu dan berasal dari beragam katar belakang. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 nan membuka kesempatan tidak lagi membatasi jumlah personil Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bukan untuk bagi-bagi jabatan. (CNN Indonesia/Loamy N)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 nan membuka kesempatan tidak lagi membatasi jumlah personil Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bukan untuk bagi-bagi jabatan.

"Saya tidak memandang itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy menyebut keberadaan lembaga pertimbangan presiden itu lazim. Menurutnya, lembaga semacam itu ada di seluruh negara di dunia.

Ia mengatakan nantinya lembaga itu bakal diisi oleh tokoh dengan rekan jejak nan mumpuni, sehingga dapat memberikan nasehat nan terbaik kepada presiden.

Eddy pun beranggapan revisi UU 19/2006 ini sebagai corak penguatan atas tugas dan kegunaan dari lembaga pertimbangan presiden.

Ia menyebut nantinya DPA kudu diisi para tokoh senior nan berilmu dan berasal dari beragam katar belakang.

"Saya kira itu sangat krusial agar presiden mempunyai pemahaman nan luas, tidak hanya dari mereka nan punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya. Tetapi juga mempunyai akses misalnya ke sektor industri, sektor upaya dan lain-lain," ucapnya.

Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan RUU No. 19 Tahun 2006 menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut.

Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.

Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap personil dan delapan anggota, sedangkan di UU nan baru kelak bakal menyesuaikan dengan kebutuhan presiden, tak ada batas personil DPA itu agar tak membatasi ruang mobilitas presiden.

"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi personil majelis pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan," ujarnya.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional