CNN Indonesia
Senin, 28 Okt 2024 15:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman berambisi segera ada pertemuan unik antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan personil Polda NTT nan dipecat usai menyelidiki peredaran BBM ilegal, Rudy Soik.
Pernyataan itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senin (28/10). Rapat tersebut membahas polemik pemberhentian Rudy Soik dan dihadiri langsung oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Kami usulkan agar kasus NTT ini unik pemecatan terhadap kerabat Rudy Soik dibawa dengan pertemuan unik dengan Pak Kapolri dalam waktu nan tidak begitu lama," kata Benny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Demokrat itu mengaku telah lama mengenal Rudy Soik sebagai polisi nan kerap melakukan penanganan kasus perdagangan orang alias TPPO di NTT. Benny mengenang saat tangannya dicium oleh Rudy saat dia berada dalam tahanan.
"Saya tetap ingat Rudy mencium tangan saya. Saya bilang 'mengapa kau cium tangan saya? kaulah Tuhan bagi saya,' kata dia. Karena pada saat ini di kala saya susah Bapak datang ketemu saya," katanya.
Rudy menurut dia 15 tahun lampau sempat ditahan usai mengusut kasus TPPO. Benny mengaku tak lenyap pikir Rudy saat ini justru dikeluarkan dari Polri usai mengusut kasus peredaran BBM terlarangan bersubsidi di NTT.
"Saking tidak masuk akalnya, saya menduga-duga ada apa sebetulnya ini? Kalaupun ada kesalahan nan dilakukan oleh kerabat Rudy Soik di situ, apakah setimpal balasan nan dijatuhkan kepadanya?" Katanya.
Benny meyakini Kapolda NTT menjadi korban bawahannya nan tidak suka terhadap Rudy. Menurut Benny, kasus nan menjerat Rudy saat ini merupakan upaya balas dendam.
"Yang saya temukan adalah orang nan dulu memasukkan Rudi Soik ke bui kasus TPPO ini ada di Polda di NTT ini. Saya duga ini adalah balas dendam," imbunya.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat dari kepolisian beberapa saat setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Rudy diberhentikan tidak hormat alias PTDH lantaran sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain nan sudah ditangani Polda NTT.
Rudy sekarang telah mengusulkan banding atas putusan nan dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.
"Permohonan Banding nan diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) bakal memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10).
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.