Anggota Komisi Hukum DPR: Dewas KPK seperti Macan Ompong

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Herman mengkritik kegunaan dan kewenangan Dewan Pengawas (DewasKPK nan dinilai tetap lemah dan jauh dari harapan.

Benny menilai Dewas tak menjalankan fungsinya dengan baik dalam mengawasi kewenangan para ketua KPK. Menurut Benny, Dewas KPK seperti macan ompong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya, memantau kewenangan ketua KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab, saya memandang ketika tidak ada Dewas dulu, tugas kewenangan KPK nan satu ini tidak jalan. Tapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan," ucap Benny di Komisi III DPR, Rabu (2/6).

"Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," imbuhnya.

Pernyataan itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dewas KPK nan dihadiri langsung lima ketua nan dipimpin Tumpak Hatorongan Panggabean.

Benny menilai selama nyaris lima tahun ini publik miskin info mengenai tugas nan dilakukan Dewas. Dia terutama menyoroti kegunaan pengawasan Dewas terhadap kewenangan lima ketua KPK.

Benny lebih jauh mempertanyakan keahlian Dewas KPK selama ini. Dia tak sependapat dengan dalih Dewas bahwa kegunaan dan kewenangan mereka dibatasi undang-undang. Menurut Benny, Ketua Dewas Tumpak Hatorangan saat ini tak setegas dan sekeras saat menjadi ketua KPK.

"Kelihatannya Pak Tumpak nan dulu sangat ditakuti ketika ketua KPK, setelah jadi Dewas menjadi Pak Tumpak nan lemah lunglai," katanya.

Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga mengkritik Dewas lantaran dalam beberapa kesempatan kerap mereduksi pidana nan dilakukan ketua KPK menjadi pelanggaran kode etik.

Dia kecewa karena ada mantan ketua KPK bisa mengundurkan diri dari jabatannya usai terbukti melakukan korupsi tanpa pertanggungjawaban di Dewas. Perlakuan itu dinilai tak setara dengan kasus nan menjerat masyarakat pada umumnya.

"Coba bayangkan ada ketua KPK nan begitu saja berakhir tanpa pertanggungjawaban. Ada kan, Pak? Enggak jelas. Hilang ke mana publik enggak tahu. Lalu Dewas ke mana? Dewas bikin apa? Bingung," katanya.

Menjawab kritik Benny, Ketua Dewas Tumpak Hatorongan membantah perihal itu. Tumpak mengaku tak pernah mereduksi pelanggaran pidana ketua menjadi pelanggaran etik.

Dia bilang Dewas KPK selama ini tak pernah ikut kombinasi menangani dugaan korupsi nan dilakukan ketua KPK. Dewas, kata dia, hanya menangani pelanggaran kode etik.

"Saya rasa tidak begitu. Dari dulu jika sudah merupakan tindak pidana korupsi kami serahkan kepada penyelidik. Tapi etiknya kami sidangkan," katanya.

Dia mencontohkan kasus tindak pidana pemerasan nan dilakukan interogator KPK, Robin. Menurut Tumpak, pihaknya menyerahkan kasus pidana Robin kepada penyelidik setelah Dewas memberikan hukuman etik kepada nan bersangkutan.

"Bahkan sudah ditahan. Bahkan sudah diputus," katanya.

(thr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional