Anies soal Tom Lembong Tersangka: Kita Hormati Proses Hukum yang Benar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 03 Nov 2024 21:55 WIB

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyinggung proses norma mengenai penetapan status tersangka pada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Anies Baswedan menyinggung soal penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula. (CNN Indonesia/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyinggung proses norma nan sesuai patokan soal penetapan status tersangka pada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

Anies menyampaikan perihal tersebut ketika ditanya oleh salah seorang peserta forum obrolan mengenai pendapatnya tentang kasus nan menjerat Tom Lembong.

"Saya mau tegaskan bahwa kita menghormati proses norma nan benar, oke. Tapi, kita tidak menghormati proses norma nan tidak benar, proses norma nan sewenang-wenang, proses norma nan penuh dengan intimidasi kekuasaan, proses norma nan penyalahgunaan kekuasaan," kata Anies di salah satu kafe, Banguntapan, Bantul, DIY, Minggu (3/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu semua proses hukum, nan kita hormati nan mana? nan benar. Kalau proses norma enggak benar, enggak bisa kita hormati," sambungnya.

Capres pada Pilpres 2024 itu pun menegaskan bahwa dirinya tetap meletakkan kepercayaan pada Tom nan merupakan Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin tersebut.

"Saya percaya pada Tom Lembong dan saya berkeyakinan bahwa Tom Lembong bakal mempunyai kekuatan melewati ini semua, dan kelak kita bakal menengok dengan rasa bangga kepada Tom Lembong," ucapnya.

Ditemui selepas acara, Anies menyatakan dirinya menyerahkan kepada tim kuasa norma Tom Lembong soal kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 nan dinilai beberapa pihak tetap sumir. Salah satunya adalah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

"Lebih baik nan berkomentar adalah penasehat hukum, dari tim hukumnya nan komentar," ujar Anies.

Adapun penetapan Tom sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung ini imbas kebijakan nan diteken saat tetap menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tom diduga memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Hal itu tak sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Aturan itu menyebut impor GKP hanya boleh dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3junctoPasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. Tom Lembong terancam balasan penjara seumur hidup.

(kum/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional