Jakarta, CNN Indonesia --
Anies Baswedan merespons wacana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang bakal menambah jumlah kementerian dari jumlah semula 34 menjadi 40 kursi.
Menurut Anies, rencana itu boleh saja dilakukan asal tidak melanggar undang-undang nan berlaku.
"Satu, semua diatur dengan UU. Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan," ujar Anies saat ditemui di area Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyinggung perihal tersebut termasuk kewenangan dari presiden terpilih. Namun, dia kembali mengingatkan bahwa rencana itu tidak boleh melanggar undang-undang.
"Yang kedua, kewenangan menurut konstitusi sudah diberikan kepada presiden terpilih, maka presiden terpilih mempunyai kewenangan prerogatif selama dia berada di dalam koridor undang-undang. Jadi saya tidak mau terlibat di dalam asesmen oh ini baik, oh ini buruk. Itu adalah kewenangan presiden terpilih selama itu sesuai dengan patokan undang-undang ya," kata Anies.
Adapun jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)," bunyi pasal tersebut.
Bagian penjelasan UU 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.
"Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melampaui jumlah tersebut dan diharapkan bakal terjadi pengurangan," demikian bunyi penjelasan UU itu.
Sebelumnya, Prabowo dikabarkan bakal menambah jumlah kementerian dari nan semula 34 menjadi 40.
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka juga telah menanggapi berita penambahan jumlah kementerian menjadi 40 bangku ini.
Menurut Gibran, komposisi kabinet saat ini tetap dibicarakan dengan beragam pihak. Putra Presiden Joko Widodo itu tak menampik kemungkinan bertambahnya bangku menteri di kabinet Prabowo-Gibran.
Bahkan, Gibran mengakui salah satu kementerian nan sedang digagas adalah kementerian unik untuk mengurus program makan siang gratis.
Program makan siang cuma-cuma merupakan program nan menjadi jagoan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran selama masa kampanye Pilpres 2024 lalu. Gibran mengakui program tersebut tidak sederhana sehingga diperlukan lembaga unik untuk menanganinya.
(pop/isn)
[Gambas:Video CNN]