Anies: Stay Strong Tom, Kewarasan Publik Ikut Kawal Proses Ini

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 27 Nov 2024 11:39 WIB

Anies Baswedan berambisi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kuat menerima putusan PN Jakarta Selatan nan menolak gugatan praperadilan. Anies Baswedan berambisi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kuat menerima putusan PN Jakarta Selatan nan menolak gugatan praperadilan. (Tangkapan layar YouTube Anies Baswedan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan berharap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kuat menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menolak gugatan praperadilan nan diajukan.

Anies mengingatkan Tom bahwa perjuangan nan bakal dihadapi tetap panjang. Ia juga menyatakan masyarakat akan terus mengawal proses norma nan dijalani Tom.

"Jadi saya sampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan kita tetap panjang, kami percaya bakal bisa meraih keadilan dan stay strong. Insyaallah kewarasan publik bakal ikut mengawal proses ini," kata Anies di TPS 029, Jakarta, Rabu (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Anies mengaku menyesali keputusan praperadilan nan diketok oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun itu.

Ia menyinggung proses penetapan Tom sebagai tersangka oleh Kejagung nan dianggap serampangan.

"Lalu kesaksian mahir nan mengejutkan sekali, ada salinan kesaksian dan banyak sekali hal-hal nan di dalam proses kemarin publik bisa lihat nan tidak sesuai prosedur," tutur dia.

Sebelumnya pengadil Tumpanuli Marbun menolak praperadilan nan diajukan Tom Lembong.

"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11) petang.

Hakim menilai proses penegakan norma nan dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan sistem norma aktivitas pidana.

Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembongtelah melalui prosedur nan sah menurut hukum.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berasas surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan investigasi lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga mahir telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan peralatan bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.

Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

(mba/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional