CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 12:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Calon Presiden Anies Baswedan mengaku terkejut Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses norma tetap kudu dihormati," kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan, Rabu (30/10).
Anies mengaku telah berkawan dengan Tom selama dua dekade. Anies menyebut Tom sebagai orang nan berintegritas tinggi setelah kenal selama 20 tahun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan integritas tinggi nan dimiliki Tom itu ditunjukkan dengan memprioritaskan kepentingan publik dibanding kepentingan pribadi.
"Tom adalah orang nan lurus dan bukan jenis orang nan suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di bumi upaya dan karier-singkat di pemerintahan dia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," ujar dia.
Di sisi lain, Anies percaya abdi negara penegak norma dan peradilan bakal memproses norma Tom secara setara dan terbuka. Ia pun mengaku bakal tetap memberikan support kepada Tom tak hanya secara moril meski sudah menjadi tersangka.
"Tom, jangan berakhir mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti nan telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan angan serta support kami tidak bakal putus," ujar Anies.
"Kami mau negeri ini membuktikan bahwa nan tertulis di Penjelasan UUD 1945 tetap sah yaitu, "Negara Indonesia adalah negara berasas norma (Rechtsstaat), bukan negara berasas kekuasaan belaka (Machtstaat)," sambungnya.
Tom mempunyai hubungan dekat dengan Anies. Pada Pilpres 2024 lampau Tom sempat didapuk sebagai Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin.
Tom sempat menarik perhatian publik lantaran sejumlah kritik keras terhadap kebijakan Presiden ke-7 Jokowi saat masa kampanye. Misalnya, saat menyebut hilirisasi industri dilakukan dengan ugal-ugalan.
Adapun penetapan Tom sebagai tersangka ini imbas kebijakan nan diteken saat tetap menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Jokowi.
Tom diduga memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Hal itu tak sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Aturan itu menyebut impor GKP hanya boleh dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. Tom Lembong terancam balasan penjara seumur hidup.
(mab/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.