TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Antam Nico Kanter memastikan keaslian produk emas nan diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021, menyusul investigasi Kejaksaan Agung terhadap 109 ton emas bercap Logam Mulia yang diduga diproduksi tidak secara sah.
“Emas tiruan tidak ada, Pak. Itu semua emas nan proses kita, kudu melalui proses nan tersertifikasi. Dan LBMA (London Bullion Market Association) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” kata Nico dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin malam, 3 Juni 2023.
Nico mengatakan perihal itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima nan mempertanyakan keaslian emas 109 ton nan diproses pada periode 2010-2021.
Dia mempertanyakan itu mengenai berita nan menyebut pemalsuan emas sebanyak 109 ton dari tahun 2010 sampai 2021 nan saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Nico, perihal itu sudah diklarifikasi Antam kepada Kapuspen Kejaksaan Agung bahwa emas tersebut asli.
“Oleh buletin itu dikatakan bahwa emas palsu. Nah, Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen (Kejagung) beliau juga mempertajam statement-nya bahwa bukan emas palsu,” ucap Nico.
Dia memastikan bahwa emas nan dihasilkan termasuk lebur cap selama periode tersebut asli. Lebih lanjut Nico menjelaskan bahwa dalam proses lebur cap ada branding alias licensing.
Dijelaskan, dalam lebur cap emas diproses di Antam tetapi Antam tidak membebankan biaya licensing alias branding. Jadi, kata Nico, ada cap emas nan diberikan lantaran dengan dicap emas itu juga meningkatkan nilai jualnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini kapabilitas Logam Mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya bisa 1 ton setahun.
“Oleh lantaran itu kami kudu memproses dari luar juga termasuk nan kita impor ataupun emas-emas nan ada di domestik,” katanya.
Namun, perihal itu dilihat oleh Kejaksaan merugikan lantaran dinilai bahwa emas nan dicap oleh Antam berasal dari proses-proses nan dianggap ilegal.
Oleh lantaran itu, dia berambisi ada kajian komprehensif mengenai perihal tersebut.
“Ada baiknya kita kudu mendapatkan kajian apakah itu dari Lemhanas, ITB, alias apa nan membuktikan bahwa apa nan kita lakukan sebenarnya tidak ada nan merugikan,” tutur Nico.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut keenam tersangka tersebut ialah TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.
Iklan
Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara terlarangan terhadap jasa manufaktur nan semestinya berupa aktivitas peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan norma dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.
Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Pencucian Uang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan interogator Kejaksaan mendalami dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Menurut dia, interogator bakal menelusuri pihak-pihak nan mengenai dengan perkara tersebut termasuk nan menerima untung dari tindakan pidana tersebut.
“Sepanjang ada orang-orang nan diuntungkan dalam perkara ini juga bakal menjadi konsentrasi kami, tidak menutup kemungkinan besok bakal menjadi TPPU ke depan, seperti kasus timah, alias korporasi nan diuntungkan, kita liat perkembangan ke depan,” kata Ketut di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu, kata dia, interogator juga menelusuri pihak-pihak nan diduga melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun 2010-2022.
Penyidik menduga ada pembiaran di internal, lantaran dari 2010 baru diketahui perkaranya 2023, sama seperti kasus timah nan terjadi dari 2015.
Tidak hanya itu, ada enam GM PT Antam nan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga duga ada pembiaran dilihat dari pergantian antar manajer.
“Maka dari itu kami dalami kemungkinan ada pembiaran dari internal. Kalau kita liat dari semua nan ditetapkan sebagai tersangka statusnya manajer ya kan,” katanya.
“Dari manajer ke manajer, enam manajer kami tetapkan tersangka berfaedah ada pembiaran dari pergantian manajer satu dengan nan lain, sampai enam manajer berfaedah ada pembiaran. Apa ada kongkalingkong tentu bakal kaki usut semua,” katanya
ANTARA
Pilihan Editor Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi nan Akan Menyuplai Air Baku untuk IKN