Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah mengganti kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) nan kudu mulai bertindak tahun depan.

Merujuk Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut, penerapan akomodasi ruang perawatan KRIS bakal mulai bertindak di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Melalui Perpres tersebut, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit juga dapat menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas KRIS.

Pemerintah sebenarnya sudah membikin wacana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikan dengan sistem KRIS sejak 2023. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas. Menurut Budi, argumen pemerintahan Jokowi menghapus kelas BPJS Kesehatan lantaran mau menyederhanakan jasa masyarakat. 

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1. Nanti Permenkesnya (Peraturan Menteri Kesehatan) sejenak lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” kata Budi pada Selasa, 14 Mei 2024, di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Alasan perubahan sistem kesehatan ini juga disampaikan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia mengatakan bahwa Perpres nan disahkan Jokowi bukan berfaedah menghapus sistem kelas, melainkan membikin peserta mendapatkan perawatan kelas lebih tinggi sehingga diperbolehkan oleh pemerintah. Perubahan sistem pelayanan kesehatan menjadi KRIS ini juga sesuai dengan sumpah dokter.

“Bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial, alias beda iurannya,” ujar Ali pada Senin, 13 Mei 2024.

Adapun kriteria akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS terdiri dari 12 kriteria sebagai berikut:

  1. Komponen gedung nan digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas tinggi;
  2. Ada ventilasi udara;
  3. Ada pencahayaan ruangan;
  4. Kelengkapan tempat tidur;
  5. Nakas per tempat tidur;
  6. Temperatur ruangan;
  7. Ruang perawatan dibagi berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias non-infeksi;
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. Ada gorden alias partisi antar-tempat tidur;
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; serta
  12. Outlet oksigen.

Pemerintah berkilah mengganti sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS lantaran argumen menyederhanakan layanan kesehatan dengan akomodasi lebih baik. Pergantian sistem ini juga membikin jasa kesehatan dapat dirasakan seluruh masyarakat secara setara tanpa ada perbedaan perlakuan berasas aspek sosial dan budaya. 

DANIEL A. FAJRI | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis