TEMPO.CO, Jakarta - Haikal Hassan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, wajib legal alias tanggungjawab sertifikasi legal telah resmi bertindak mulai 18 Oktober 2024 bagi para pelaku usaha. BPJPH juga mengatakan bahwa masa penahapan pertama tanggungjawab sertifikasi legal berhujung pada 17 Oktober 2024.
"Untuk mengawal pemberlakuan tanggungjawab sertifikasi legal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH, Haikal Hassan, pada konvensi pers di Jakarta, Kamis, dilansir dari laman resmi BPJPH.
Dalam melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH nan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap tanggungjawab sertifikasi legal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Haikal.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, dikutip dari laman bpjph.halal.go.id, lembaga terkait, dan/atau pemerintah wilayah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal nan menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berkuasa untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan legalisasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bagian penyelenggaraan JPH.
Haikal juga menjelaskan bahwa melalui penyelenggaraan pengawasan serentak nan dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku upaya nan diduga tidak melakukan tanggungjawab sertifikasi halal produknya. Saat melakukan pendataan, personil juga memberi himbauan pada pelaku upaya untuk melaksanakan tanggungjawab sertifikasi halal.
“Perlu saya tegaskan bahwa hukuman nan dapat diberikan terhadap pelanggaran tanggungjawab sertifikasi legal ini hanya ada dua. Yakni hukuman administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan upaya bagi produk nan disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala upaya menengah dan besar.” kata Haikal Hassan.
Iklan
Selanjutnya: Tugas BPJPH Samakah dengan MUI dan Kemenag?