Apa Itu Dewan Pertimbangan Agung Era Prabowo?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR tengah berupaya mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) nan besar kemungkinan bakal mulai bekerja di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Upaya perubahan nomenklatur itu dilakukan melalui revisi UU No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Seluruh fraksi di DPR pun telah setuju RUU tersebut dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa itu DPA nan tengah diupayakan untuk kembali ada jelang suksesi Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto ini?

Supratman menjelaskan DPA ini mempunyai kegunaan nan sama dengan Wantimpres. Ia menegaskan tidak bakal ada perubahan kegunaan meski bakal ada perubahan nomenklatur.

"Fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Supratman.

Hanya saja, kata dia, nantinya jumlah keanggotaan di DPA bakal menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. Berbeda dengan keanggotaan Wantimpres nan sekarang diisi satu orang ketua merangkap personil dan delapan anggota.

Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI Fraksi NasDem Rico Sia menyebut DPA bakal menjadi lembaga nan setara dengan kementerian/lembaga lain.

Ia menjelaskan DPA bakal berfaedah untuk memberikan masukan kepada presiden dalam rangka menjaga setiap kebijakan nan diambil tetap demokratis dan sesuai dengan prinsip hukum.

"Dalam memberikan penguatan kepada lembaga tersebut dengan mengembalikan nama status dan kedudukannya menjadi majelis pertimbangan agung sebagai lembaga negara nan sejajar dengan lembaga lainnya," jelas Rico.

Dahulu, DPA adalah lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.

Pembubaran DPA berbarengan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam.

Sebelum dibubarkan, DPA bertanggung jawab memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta berkuasa memajukan usul ke pemerintah.

Melalui amendemen keempat juga, sekarang Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur bahwa presiden membentuk suatu majelis pertimbangan.

Dewan itu nan kemudian bekerja untuk memberikan nasehat dan pertimbangan ke presiden.

"Presiden membentuk suatu majelis pertimbangan nan bekerja memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, nan selanjutnya diatur dalam undang-undang," bunyi pasal 16 UUD NRI 1945.

(mba/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional