TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kondisi pailit itu terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan sudah ada kesepakatan sebelumnya. Menurut Haruno keputusan inilah nan mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara. Dalam putusan pengadilan itu, ditunjuk juga kurator dan pengadil pengawas nan bakal mengatur rapat dengan para debut.
Mengenal Istilah Pailit
Menurut pascasarjana.umsu.ac.id, Kepailitan alias pailit adalah suatu kondisi alias keadaan dimana suatu perusahaan alias badan upaya tidak bisa bayar utang-utangnya secara tepat waktu dan alias jumlah utangnya melampaui kekayaan nan dimiliki.
Atau dapat juga diartikan bahwa pailit adalah pembekuan aktivitas perusahaan alias badan upaya akibat ketidakmampuan bayar utang-utangnya secara tepat waktu.
Kepailitan merujuk pada kondisi di mana suatu entitas alias perseorangan tidak bisa memenuhi tanggungjawab finansial nan ada. Berikut beberapa konsep krusial dalam kepailitan dilansir dari pascasarjana.umsu.ac.id:
1. Insolvensi
Insolvensi merujuk pada ketidakmampuan seseorang alias perusahaan untuk bayar utang-utangnya saat jatuh tempo. Insolvensi menjadi aspek kunci dalam menentukan apakah seseorang alias perusahaan dapat dinyatakan pailit.
2. Kepailitan
Kepailitan adalah proses norma nan melibatkan penetapan oleh pengadilan bahwa seseorang alias perusahaan tidak bisa bayar utang-utangnya dan tidak bisa memenuhi tanggungjawab finansial lainnya. Penetapan kepailitan memungkinkan adanya penyelesaian utang nan setara kepada para kreditur.
Iklan
3. Debitur
Debitur adalah pihak nan mempunyai tanggungjawab bayar utang kepada kreditur. Dalam konteks kepailitan, debitur adalah pihak nan dinyatakan pailit dan terlibat dalam proses kepailitan.
4. Kreditur
Kreditur adalah pihak alias lembaga nan mempunyai klaim alias piutang terhadap debitur. Mereka mempunyai kewenangan untuk mendapatkan pembayaran dari debitur sesuai dengan jumlah dan syarat nan disepakati.
5. Kurator
Kurator adalah orang nan ditunjuk oleh pengadilan untuk mengelola aset-aset debitur nan dinyatakan pailit. Kurator bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan kreditur dan mengelola proses likuidasi alias penyelesaian kepailitan.
6. Likuidasi
Likuidasi adalah proses menjual alias mengonversi aset-aset debitur menjadi duit tunai untuk bayar kreditur sesuai dengan urutan prioritas nan ditetapkan dalam norma kepailitan. Likuidasi dilakukan jika tidak ada kemungkinan pemulihan alias restrukturisasi utang nan memadai.
7. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan tanggungjawab pembayaran utang adalah sistem nan memungkinkan debitur untuk menjaga kelangsungan usahanya dengan menunda tanggungjawab pembayaran utang selama periode tertentu. Tujuan penundaan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi dan memulihkan kondisi finansial mereka.
8. Pembagian Hasil Kepailitan
Setelah likuidasi aset debitur, hasil penjualan bakal digunakan untuk bayar kreditur sesuai dengan urutan prioritas nan ditetapkan oleh norma kepailitan. Pembagian hasil kepailitan dilakukan secara proporsional, dengan kreditur nan mempunyai prioritas lebih tinggi mendapatkan pembayaran lebih dulu.
LINDA LESTARI I RADEN ALPADILAH GINANJAR
Pilihan editor: Presiden Prabowo Instruksikan Penyelamatan Sritex, Lewat Mekanisme Apa?