Apa Itu Purcell Principle terkait Putusan MA Batas Usia Pilkada 2024?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 menjadi kontroversi, lantaran dinilai sengaja untuk membuka ruang bagi putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ikut Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

Pasalnya, dalam putusan itu, MA memerintahkan KPU mengubah PKPU sehingga pemisah usia 30 baru diterapkan saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon peserta Pilkada 2024.

KPU pun menyatakan bakal segera melakukan pengharmonisan untuk menyikapi putusan MA tersebut. Namun, Pakar norma tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan semestinya putusan MA itu diterapkan bukan pada pilkada 2024. Itu, kata dia, sesuai prinsip di dalam norma ialah Purcell Principle.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan prinsip Purcell itu menyatakan bahwa pengadil kudu menahan diri dari upaya mengubah patokan pemungutan bunyi menjelang pemilihan umum.

"Kalau tahapannya sudah jalan, mestinya putusan pengadilan mau di Mahkamah Agung, termasuk Mahkamah Konstitusi misalnya, itu tidak boleh mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan umum alias penyelenggaraan perkara dalam konteks itu. Kalaupun ini diberlakukan, ya pilkada berikutnya," ujar Herdiansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

Selain itu pengamat norma tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona juga menyinggung soal Purcell Principle, di mana pengadilan semestinya membatasi diri untuk terlibat dalam proses politik elektoral.

Ia menjelaskan bahwa berasas pengalaman pengadilan di Amerika, pengadilan semestinya menghindari diri untuk terlibat dalam proses pengetesan peraturan nan bakal mengubah patokan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Hal ini disebut dengan The Purcell Principle," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, andaikan mau dilakukan perubahan terhadap patokan pemilu/pilkada, keputusannya kudu diterapkan untuk pemilu berikutnya dan bukan ketika proses pemilihan sedang berlangsung.

Ia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan periode pemisah parlemen empat persen. Meski putusan itu dikeluarkan pada 2024, penerapannya diberlakukan pada Pemilu 2029.

"Dalam perihal ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dengan penghapusan alias penurunan periode pemisah parlemen sudah tepat lantaran tidak diberlakukan terhadap Pemilu 2024, tetapi Pemilu 2029," ucap dia.

Berdasarkan sejumlah sumber jurnal dan literatur disebutkan, Purcell principle, pada dasarnya merupakan sebuah landasan presumsi nan menentang perubahan patokan pemilihan pada saat-saat terakhir sebelum pemilihan dilaksanakan.

Prinsip ini berasal dari kasus Purcell v. Gonzalez, di mana Mahkamah Agung AS membatalkan putusan Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 nan menghentikan undang-undang identifikasi pemilih di Arizona selama pemilihan paruh waktu pada 2006 silam.

Menurut prinsip ini, pengadilan tidak semestinya mengubah patokan pemilihan menjelang pemilihan lantaran perihal tersebut dapat membingungkan pemilih dan menciptakan masalah bagi pejabat nan mengelola pemilihan.

Prinsip Purcell itu kemudian telah menjadi referensi dalam banyak kasus pengadilan nan lebih rendah dan beberapa kasus Mahkamah Agung AS berikutnya, prinsip ini juga diadopsi sebagai salah satu landasan norma tata negara.

Sebagai informasi, Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 nan mengubah penghitungan pemisah usia calon kepala wilayah (cakada) pada Pilkada serentak 2024 menuai polemik.

Merujuk ikhtisar perkara di situs MA, perkara nan dimohonkan Partai Garuda itu diputus kilat ialah dalam tiga hari.

Putusan itu mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal itu mengatur pemisah minimal usia calon kepala daerah. Calon gubernur dan wakil gubernur minimal berumur 30 tahun. Adapun calon bupati dan wakil bupati minimal berumur 25 tahun.

Pada patokan PKPU sebelumnya, pemisah usia itu dihitung saat penetapan calon kepala daerah. MA mengubah waktu penghitungan pemisah usia tersebut jadi saat pelantikan.

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi pasal tersebut menurut putusan MA.

Namun, pasal itu dinilai banyak pihak sebagai karpet merah untuk Kaesang. Pasalnya, adik bungsu cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka itu, saat ini tetap berumur 29 tahun.

Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember, sementara pencoblosan pilkada serentak adalah 27 November 2024. Artinya pada saat penetapan calon peserta Pilkada serentak 2024 nan dijadwalkan pada 22 September mendatang.

(csp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional