Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota alias Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.

Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal nan tidak mempunyai pesaing. Sehingga dalam surat bunyi posisi musuh dinyatakan dalam corak kotak kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terjadi calon tunggal, maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat bunyi nan memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar. Kemudian pemberian bunyi dilakukan dengan langkah mencoblos.

Lantas, gimana akibat jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di suatu wilayah pada Pilkada 2024 nanti?

Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan bunyi lebih dari 50 persen bunyi sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai bunyi lebih dari 50 persen bunyi sah.

Apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal nan berkepentingan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya alias Pilkada nan sesuai agenda nan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Jika perolehan bunyi pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon nan kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya," bunyi Pasal 54D ayat (2).

"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya alias dilaksanakan sesuai dengan agenda nan dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).

Jika wilayah tetap mengalami kekosongan kepemimpinan imbas menangnya kotak kosong, maka pemerintah bakal menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati alias wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala wilayah definitif hasil Pilkada.

"Dalam perihal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, alias penjabat Walikota," bunyi Pasal 54D ayat (4).

Fenomena kotak kosong menang di Pilkada sempat terjadi pada Pilkada Kota Makassar 2018 lalu. Kala itu terjadi pertarungan antara kotak kosong melawan paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Selisih bunyi pasangan Appi-Cicu dengan kotak kosong 36.550 suara. Kotak kosong mendapat 300.795 bunyi dan Appi-Cicu mendapat 264.245 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar bakal diulang pada 2020.

KPU tidak mempermasalahkan masyarakat mencoblos kotak kosong jika hanya ada satu kandidat pasangan calon di Pilkada 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan asalkan masyarakat tidak saling menggembosi untuk tidak menggunakan kewenangan pilihnya.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional