TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian penghasilan ke-13 bagi aparatur negara, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), hingga pensiunan dilakukan mulai Juni 2024.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Dalam perihal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, penghasilan ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024,” tulis Pasal 12 ayat (2) nan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024 tersebut.
Lantas, apakah PPPK menerima gaji ke-13? Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda.
PPPK Menerima Gaji ke-13?
Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk ke dalam aparatur sipil negara (ASN) nan berkuasa menerima penghasilan ke-13.
Selain itu, aparatur negara juga meliputi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.
Komponen penghasilan ke-13 bagi PPPK nan anggarannya berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) mencakup penghasilan pokok, tunjangan family (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan alias tunjangan beras, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara penghasilan ke-13 untuk PPPK nan anggarannya berasal dari anggaran pendapatan dan shopping wilayah (APBD) terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diperoleh dalam satu bulan bagi lembaga pemerintah wilayah (Pemda) nan memberikan tambahan penghasilan.
Alasan Pemberian Gaji ke-13
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian THR dan penghasilan ke-13 sebagai corak apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara nan telah berkontribusi melaksanakan pelayanan publik terbaik.
Selain itu, juga menjadi upaya pemerintah untuk tetap menggerakkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat.
Iklan
“Pemberian ini adalah penghargaan atas kontribusi kepada ASN nan sudah bekerja keras memberikan pelayanan untuk rakyat dan mendorong agar performa ke depan jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” kata Anas saat konvensi pers pemberian THR dan penghasilan ke-13 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Dalam kesempatan nan sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, anggaran untuk penghasilan ke-13 pada 2024 mencapai Rp50,8 triliun.
Terdapat peningkatan cukup signifikan dari tahun sebelumnya lantaran pemberian 100 persen tunjangan keahlian dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta kenaikan penghasilan ASN sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan.
“Pencairan THR diagendakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan penghasilan ke-13 sebagai support pendidikan mulai Juni 2024. Apabila THR dan penghasilan ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya,” ucap Sri Mulyani.
Adapun pedoman kalkulasi penghasilan ke-13 menggunakan komponen penghasilan pada Mei 2024. Gaji ke-13 itu tidak dikenai potongan dan iuran, serta pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.
Pengaturan penyelenggaraan teknisnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) bagi nan berasal dari APBN, sedangkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi nan berasal dari APBD.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Apa Saja Komponennya?