Apindo Minta Kemenkes Libatkan Pengusaha dalam Penyusunan Aturan Teknis Cukai MBDK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Kesehatan melibatkan pengusaha dalam merancang patokan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 208 tentang Kesehatan. Turunan dari UU Kesehatan itu salah satunya mengatur soal pengenaan cukai minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK).

Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, dalam penyusunan patokan turunan PP Kesehatan, pengusaha perlu dilibatkan mengenai pemisah periode komposisi dalam minuman berpemanis dan mengukur akibat penggunaannya. "Kami di Apindo sudah melibatkan semua asosiasi dan tetap terus beraudiensi dengan Kemenkes," kata Shinta dalam konvensi pers di kantornya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Shinta mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui seperti apa perincian patokan teknis pengaturan pengenaan cukai terhadap MBDK. "Kami kudu memandang apakah dengan cukai ini bakal mempengaruhi dari sisi kesehatan," ujarnya.

Kendati demikian, Shinta berbicara pelaku upaya cukup keberatan atas rencana pengenaan cukai MBDK. Dia menilai patokan ini bakal berakibat terhadap keberlangsungan industri makanan dan minuman. Untuk itu, kata dia, Apindo nantinya bakal mengupayakan agar cukai tersebut tidak diterapkan.

Dia menilai menekankan edukasi kepada konsumen dengan pencantuman label pada bungkusan produk lebih diterima oleh bumi usaha. "Kalau dipukul rata dengan cukai, pasti nilai bakal naik dan daya beli masyarakat bisa turun. Ini bisa berakibat terhadap produksi," katanya.

"Concern-concern dari sisi upaya kudu diperhatikan lantaran nantinya bakal berpengaruh terhadap eksekusinya di lapangan," ujar dia.

Iklan

Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai dari produk minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK) dan plastik. Target pendapatan apalagi sempat tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Namun hingga kini, penerapannya terus mundur.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, apalagi belum dapat memastikan apakah pungutan cukai plastik dan MBDK sudah bisa dilakukan tahun depan. “Belum tahu, kelak kita lihat pembahasan di RAPBN 2025. Dan stand kita tetap open, jadi bisa iya, bisa enggak,” kata dia ditemui di laman instansi pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu 31 Juli 2024.

Ilona Estherina berkontribusi dalam tulisan ini. 

Pilihan editor:  Spesifikasi Jet Gulfstream G650 nan Diduga Ditumpangi Kaesang dan Erina Gudono

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis