Apindo Tolak Tapera karena Ada di Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pasal-pasalnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas keputusan Presiden Jokowi mewajibkan seluruh pegawai untuk mengikuti Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat.

Alasannya, program itu sudah ada dalam manfaat jasa tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai tukar program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Rekomendasi kami adalah optimalkan apa nan sekarang dulu melalui BPJS Ketenagakerjaan MLT. Terserah jika pemerintah mau mulai untuk ASN dan TNI/POLRI, silakan," ujar  Ketua Apindo,  Shinta W. Kamdani di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Shinta mengatakan, Apindo selalu mendukung pemerintah untuk memberikan kesejahteraan pekerja berupa kediaman nan layak. Namun demikian, Apindo menilai bahwa program Tapera mempunyai sistem nan sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Shinta, Apindo telah mendorong kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan dua Bank Himbara ialah BTN dan BNI, serta bank wilayah Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka ekspansi faedah program MLT Perumahan Pekerja.

"Kita juga sudah kerja sama dengan bank-bank, Bank Himbara, bank-bank daerah, dengan memberikan KPR Rp500 juta, ada duit muka Rp150 juta, ada untuk pembaharuan dan lain-lain. Jadi itu saya rasa memadai untuk bisa kita mulai dari situ," kata Shinta.

Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam patokan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib bayar simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Iklan

Untuk Peserta Pekerja ditanggung berbareng antara perusahaan dengan tenaga kerja masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Perumahan untuk Pekerja Menurut BPJS Ketenagakerjaan

Seperti dikatakan Ketua Apindo, masalah perumahan untuk peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 35A, disebutkan bahwa pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua nan dipergunakan untuk mendukung program perumahan peserta ditempatkan pada bank pemerintah dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan tingkat suku kembang Bank Indonesia.

Pada Pasal 37A disebutkan, pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30% dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua.

Dalam bagian Penjelasan, Angka 12 Pasal 37A disebutkan bahwa nan dimaksud dengan “program penyediaan perumahan” adalah pembangunan, kepemilikan, alias penyewaan rumah untuk peserta.

Pilihan Editor MRT Jakarta Beroperasi Kembali Jumat Pagi Ini, Berapa Jumlah Penumpang Hariannya?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis