Bank Mandiri Ungkap Nilai Recovery Rate Hapus Buku Utang Petani dan Nelayan Tidak Signifikan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menilai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM tidak bakal mengganggu neraca keuangan. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Teuku Ali Usman mengatakan rasio pengembalian alias recovery rate debitur hapus kitab tidak terlalu signifikan.

“Berdasarkan analisa historis, recovery ratio debitur hapus kitab KUR alias KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan keahlian finansial Bank Mandiri,” kata Ali kepada Tempo, Senin, 25 November 2024.

Seperti diketahui, salah satu kriteria penerima penghapusan piutang macet alias hapus tagih adalah debitur nan sudah dihapusbuku minimal 5 tahun sejak publikasi PP 47/2024. Sebagai informasi, setelah dihapusbuku angsuran tetap bisa ditagih dan biaya nan didapat masuk kategori pendapatan recovery. Tagihan berhujung setelah ada proses penghapustagihan.

Ali Usman menambahkan lewat kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta support terhadap program makan bergizi gratis. Hal ini, kata dia, juga dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

“Hingga saat ini, kami tetap mengidentifikasi debitur hapusbuku nan memenuhi kriteria dalam PP Nomor 47 Tahun 2024,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“PP 47 merupakan turunan untuk melaksanakan amanah dari UU P2SK,” kata Mahendra di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 18 November 2024.

Menurutnya, OJK sebagai regulator sekaligus pengawas perbankan sudah mengantisipasi bahwa PP 47/2024 bakal dilakukan dalam kurun waktu nan cepat. Seperti diketahui, penghapusan piutang bertindak enam bulan sejak PP 47/2024 diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024 lalu.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis