TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, aplikasi Temu belum mengantongi izin beraksi di Indonesia. Aplikasi e-commerce asal Cina itu belakangan disoroti, karena rentan mengganggu ekosistem pasar dan pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. “Sampai sekarang belum ada izinnya,” kata Isy, Rabu, 19 Juni 2024.
Tentang Aplikasi Temu
1. Tidak Cocok
Isy Karim menjelaskan, Temu beraksi dengan model bisnis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen alias factory to consumer. Model upaya ini tidak cocok dengan kebijakan di dalam negeri, lantaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan.
Setiap transaksi dari pabrik ke konsumen, kata Isy, kudu dihubungkan oleh perantara alias distributor. “Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen,” katanya, Rabu, 19 Juni 2024.
2. Tenaga Kerja
Dikutip dari Antara, Izzudin Al-Farras, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance alias INDEF menjelaskan, aplikasi Temu sejauh ini memang belum masuk ke Indonesia. Namun, dia mengakui bahwa bakal ada implikasi negatif dari aplikasi tersebut, terutama bagi sektor tenaga kerja dan UMKM.
“Implikasi lainnya tentu bakal membikin pasar nan menghubungkan antara pabrik dengan konsumen menjadi kalah saing. Dan, kemudian berakibat pada potensi penutupan pasar offline, online tersebut, dan PHK pada tenaga kerja pasar offline, online,” kata Farras, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut umumnya disebut sebagai creative destruction, adanya ekses negatif dari hasil sebuah inovasi. Agar angin besar PHK tersebut tidak terjadi, Farras mewanti-wanti pemerintah mengantisipasi ekses negatif dari penetrasi e-commerce seperti Temu, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan norma bagi produk impor nan menyalahi ketentuan Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.
Iklan
3. Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas belum lama ini mengetahui soal aplikasi e-commerce Temu. “Saya pelajari dulu, lantaran saya baru tahu,” katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2024. Aplikasi asal Cina itu belakangan disorot lantaran dinilai berpotensi mengganggu pasar dan pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
4. Regulasi
Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari mengatakan, menolak masuknya Temu ke Indonesia. Aplikasi tersebut kudu sesuai dengan izin nan ada. “Harus ditolak. Jadi, sebenarnya secara izin ini susah untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga nan kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” kata Fiki, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Juni 2024.
5. Masuk di 58 Negara
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti perihal rentan masuknya aplikasi baru nan dapat menghubungkan langsung antara pabrik di Cina langsung ke konsumen Indonesia. "Ini nan saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira bakal masuk ke kita. Lebih luar biasa daripada TikTok, lantaran ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," kata Teten di Jakarta, Senin 10 Juni 2024, sebagaimana dikutip dari Antara pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Teten menyebut aplikasi Temu nan berasal dari Cina itu sudah masuk ke 58 negara. Aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia.
HAN REVANDA PUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Kemendag: Aplikasi Temu Belum Kantongi Izin, Model Bisnis Tak Sesuai Aturan