Armor Ingin Damai dengan Intan Nabila, Ajukan Restorative Justice

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap anak, Armor Treador bakal mengusulkan upaya restorative justice alias penyelesaian perkara secara mediasi dengan pihak korban.

Pengacara Armor, Irawansyah mengatakan perihal tersebut dilakukan lantaran kliennya mempertimbangkan kondisi ketiga anaknya nan tetap balita.

"Restorative justice kemungkinan kita ajukan, kebayang enggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, 3 tahun dan 1 bulan. Betul-betul betul tetap memerlukan kasih sayang, biaya hidup dan segala sesuatunya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irawansyah menyatakan kliennya juga sangat terpukul dan menyesal dengan tindakan kekerasan nan sempat dilakukan. Armor, kata dia, juga menyampaikan permohonan maaf dan angan agar dapat diberikan jalan keluar terbaik dalam kasus tersebut.

"Keluarga menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen nan telah memberikan perhatian dan atensinya. Keluarga dan Armor minta angan mudah-mudahan Armor dan family beserta istrinya diberikan jalan paling baik," katanya.

Irawansyah berambisi agar kesempatan restorative justice tersebut dapat dilakukan lantaran kasus KDRT ini merupakan delik aduan. Menurutnya, bisa saja laporan dari Cut Intan Nabila selaku korban dapat dicabut.

"Seperti nan disampaikan Kapolres pada saat konvensi pers, Pasal 44 ayat 4 itu delik aduan. Artinya istrinya sudah melaporkan, jika menurut saya ketika dicabut bisa dong," ujarnya.

Kasus ini bermulai saat selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video tindakan KDRT mengenai nan dialaminya di akun Instagramnya.

Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Kemudian, pelaku terlihat memukuli korban hingga tersungkur.

Korban pun sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan. Tak hanya itu, anak korban nan saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan nan dilakukan oleh pelaku.

Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Suami Intan, Armor Toreador pun sukses ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam.

Atas perbuatan itu, Polres Bogor langsung menetapkan Armor sebagai tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Polres Bogor.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal berlapis ialah Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai KDRT, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 mengenai kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional