ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2024 16:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Polres Bogor menjerat Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, dengan pasal berlapis atas dugaan kekerasan nan dilakukannya.
Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 351 KUHP, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku AT dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8).
Trunoyudo memastikan polisi bakal memberikan pemulihan psikologis terhadap Intan Nabila nan jadi korban KDRT. Anak-anak korban juga bakal dapat support pemulihan trauma dan support moral.
"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental," ucapnya.
Terungkapnya kasus ini berasal dari unggahan Intan Nabila di Instagram. Dia mengunggah rekaman video tindakan KDRT dialaminya.
Dalam video itu, Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Kemudian, AT memukuli korban hingga tersungkur. Intan sempat berteriak kesakitan, tetapi pukulan terus dilayangkan kepadanya. Tak hanya itu, anak korban nan saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan AT.
Kini, AT sudah ditangkap dan jadi tersangka. Ia mengakui perbuatannya terhadap Intan dilakukan sejak 2020.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.