Armor Toreador Akui Aniaya Selebgram Intan Nabila Sejak 2020

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 14 Agu 2024 12:44 WIB

Armor mengaku sudah melakukan KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila lebih dari lima kali. Penganiayaan dilakukan sejak 2020. Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador jadi tersangka kasus dugaan KDRT. (Foto: detikcom foto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Armor Toreador mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Intan Nabila lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Aksi KDRT terakhir nan dilakukan Armor terjadi pada Selasa (13/8) kemarin sekitar pukul 10.09 WIB di kediaman keduanya nan berlokasi di Sukaraja, Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KDRT itu terekam video kemudian diunggah Intan ke media sosial dan berujung pada penangkapan Armor.

"Lebih dari lima kali, dari tahun 2020," kata Armor dalam konvensi pers, Rabu (14/8).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sempat bertanya kepada Armor soal apakah tindakan KDRT itu diketahui orang tua maupun tetangganya. Armor pun menjawab bahwa mereka mengetahui perihal tersebut.

Masih dalam kesempatan itu, Armor menyatakan tak bakal melakukan pembelaan diri dan siap menjalani proses hukum.

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengakui saya salah, saya berjanji menjalani proses hukum," ucap dia.

Kasus ini terungkap saat selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video tindakan KDRT mengenai nan dialaminya di akun Instagramnya.

Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat cekcok. Kemudian, pelaku memukuli korban hingga tersungkur.

Korban sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan. Tak hanya itu, anak korban nan saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan pelaku.

Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Suami Intan, Armor Toreador pun sukses ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam.

Polisi pun telah menetapkan Armor sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan alias Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 dan alias Pasal 351 KUHP.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional