PEMERINTAH Indonesia menyatakan Amerika Serikat mewajibkan sertifikat bebas radioaktif terhadap udang dan cengkeh nan diimpor dari wilayah Indonesia nan ditandai sebagai daftar kuning alias yellow list, ialah Jawa dan Lampung.
“Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas Cesium-137 Bara Krishna Hasibuan, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun persyaratan sertifikat merupakan peringatan impor alias import alert #99-52 nan diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Peringatan tersebut menyusul temuan adanya kontaminasi Cesium-137 pada beberapa pengiriman udang dan cengkeh dari Indonesia.
Bara mengatakan sertifikat bebas radioaktif itu diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku otoritas nan telah disepakati FDA. Ia memastikan skema pengetesan dan sertifikasi dapat memberikan agunan produk cengkeh dan udang Indonesia bebas kontaminasi Cesium-137. Ia mengatakan industri juga sepakat memenuhi persyaratan nan bertindak dengan angan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat bisa kembali normal.
Sementara itu Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini mengatakan bakal menggunakan sertifikasi nan sudah ada, ialah Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan (SMHKP). “Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif,” kata Ishartini.
Ishartini mengatakan setiap unit pelaksana teknis (UPT) nan mengeluarkan sertifikat kudu memastikan para eksportir telah melampirkan info hasil uji laboratorium milik Badan Riset dan Teknologi Nasional (BRIN). Ia memastikan biaya sertifikasi tidak dipungut biaya. Namun pengusaha bisa mendapatkan beban biaya dari uji laboratorium.
Selain memberikan daftar kuning terhadap dua wilayah Indonesia, Amerika menetapkan daftar merah alias red list untuk perusahaan produsen udang dan cengkeh dalam negeri. Daftar merah diberikan kepada perusahaan dengan produk nan terbukti terpapar Cesium-137.
Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 mengumumkan setidaknya dua perusahaan Indonesia, ialah PT BMS dan PT NJS, masuk ke dalam daftar merah.
Dua perusahaan itu bisa keluar dari daftar merah dan kembali melakukan ekspor ke Amerika Serikat asalkan mengantongi sertifikasi dari pihak ketiga nan diakreditasi oleh FDA. Namun hingga saat ini pemerintah belum menentukan organisasi independen non-pemerintahan nan bakal memberikan sertifikasi tersebut.