Asosiasi Sebut Pemerintah Belum Serius Membenahi Industri

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengatakan bahan baku milik personil asosiasinya tidak ada nan tertahan di kontainer 3 pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya dan Belawan Medan. 

Redma mengaku sebenarnya perusahaannya tidak mengalami kesulitan dalam mengimpor bahan baku. Pencabutan syarat pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian diklaim hanya menguntungkan importir bodong.

"Pertek di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) nan telah bertindak sejak 2015 terus disempurnakan hingga nan baru di 2024. Jadi untuk sektor TPT tidak ada kesulitan soal Pertek nan protes hanya importir nan tidak punya akomodasi produksi hanya untuk berbisnis saja," kata Redma dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 22 Mei 2024.

Redma menjelaskan prosedur mengurus izin impor oleh pengusaha, pertama pihaknya melalui Sucofindo (SI) alias audit kemudian mengusulkan Pertek (kuota impor) ke Kementerian Perindustrian baru selanjutnya Persetujuan Impor alias PI dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Pengurusan Pertek (melalui Sucofindo) maksimal Rp 20 juta untuk verifikasi sekali saja. Kecuali ada perubahan kapabilitas kudu verifikasi lagi, ini bertindak seumur hidup," ujarnya.

Pendaftaran Pertek disebut Redma selama 5 hari kerja. "Tapi ini kan diverifikasi. Kalau hasil verifikasi rupanya tidak sesuai arsip pasti tidak bakal dapat kuota impor. Nah, orang-orang ini nan teriak susah," ujarnya.

Sebelumnya pencabutan Pertek itu lantaran Presiden Joko Widodo nan mendengar keluhan dari pelaku impor kesulitan bahan baku. Hingga ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Selain itu juga ada 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kemudian pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor beberapa komoditas tanpa Pertek lagi.

Iklan

"Mereka nan protes Pertek susah hanya importir produsen (API-P) bodong dan importir pedagang peralatan jadi (API-U) nan tidak urus PI. Tidak mau diverifikasi," ujarnya.

Menanggapi penghapusan Pertek itu, Redma malah menganggap pemerintah tidak serius membenahi industri. "Maka konklusi kami, pemerintah tidak serius membenahi industri dan menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran rupanya lebih berpihak pada importir nan tidak mau urus PI," ujarnya.

Menurut Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, proses publikasi pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan arsip persyaratannya diterima dengan komplit dan benar. 

"Permohonan impor, masuk melalui online. Tidak ada biaya. Mengurus semuanya serba digital, tidak ada pertemuan antara pemohon dengan nan memberikan izin," kata Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024.

Proses publikasi Pertek menurutnya ada di Kementerian Perindustrian nan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Febri menyebut Kemenperin telah menetapkan seluruh peraturan soal tata langkah publikasi pertimbangan teknis terhadap barang-barang nan masuk dalam kategori lartas.

Berdasarkan info Kementerian Perindustrian, menurut Febri, pada 16 Mei 2024 ada 3.338 kontainer nan mengusulkan izin. "Kami sudah menerbitkan 1.175 pertek, permohonan nan ditolak 11 dan nan dikembalikan 1.098 lantaran dokumennya tidak lengkap," ujarnya.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis