Menteri Perumahan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PU Teken SKB Penghapusan BPHTB dan PBG untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mempercepat program 3 juta rumah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Senin, 25 November 2024.

Namun, kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG hanya bertindak untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR. “SKB ini menjadi dasar untuk Pemda mengeluarkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Berlaku terus sampai kelak ada pencabutan,” kata Tito dalam konvensi pers usai penandatangan SKB di Kementerian Dalam Negeri.

Tito menjelaskan, penghapusan BPHTB dan retribusi PBG hanya bertindak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia pun mewanti-wanti kepala wilayah untuk berhati-hati. Terlebih, penghapusan pajak ini berpotensi mengurangi pendapatan original wilayah alias PAD.

“Jadi, sekali lagi, kuncinya hanya dibatasi kepada MBR. Jangan sampai kelak disalahgunakan untuk nan berpenghasilan lebih,” kata Tito.

Adapun kriteria MBR nan berkuasa merasakan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023.

Mengacu peraturan tersebut, Tito menjelaskan,  MBR di luar Papua adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan bagi nan belum menikah dan maksimal Rp 8 juta per bulan bagi nan sudah menikah. Sedangkan di Papua, masyarakat golongan MBR adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 7,5 juta per bulan bagi nan belum menikah dan maksimal Rp 10 juta per bulan bagi nan sudah menikah.

Kriteria berikutnya adalah masalahh luasan rumah. “Di situ disebutkan, baik rumah susun maupun rumah umum jenis 36, artinya rumah subsidi. Itu masuk nan dibebaskan lantaran masuk untuk MBR,” ujar Tito. Sedangkan untuk rumah swadaya alias rumah nan dibuat sendiri adalah rumah tapak dengan luas maksimal 48 meter persegi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait namalain Ara menyebut kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG sebagai kebijakan pro rakyat kecil. Hal ini sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya salut, nih, kepada bupati, wali kota, gubernur, nan mau mengikhlaskan (PAD berkurang) untuk kepentingan rakyat,” ujar Ara.

Pilihan Editor: OJK Masih Berupaya Kejar Eks CEO Investree agar Kembali ke Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis