Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan munculnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menimbulkan pro dan kontra. Penolakan itu termasuk datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Namun dia mengatakan pengusaha alias perusahaan tak perlu cemas bakal rugi setelah UU KIA berlaku.

"Enggak usah khawatir, di Eropa maupun negara-negara lain apalagi di Asia sudah menerapkan (peraturan) itu. Tapi tidak ada perusahaan ambruk atas penerapan UU KIA," kata Mirah dalam obrolan berjudul "UU KIA, Kemenangan alias Kerentanan bagi Perempuan?" nan disiarkan di YouTube, Jumat, 7 Januari 2024.

Menurut dia, saat muncul UU KIA, pengusaha berpikir bakal rugi lantaran menggaji orang nan tidak bekerja berbulan-bulan. Namun dia menyatakan, perusahaan tak perlu mengkhawatirkan perihal tersebut jika patokan itu diterapkan perusahaan

Mirah menjelaskan, dalam pro dan kontra merespons KIA, antara pengusaha, buruh, dan pemerintah kudu duduk bersama. Juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian nan ada di kota dan provinsi itu kudu proaktif terhadap undang-undang ini. "Jangan pemerintah mengeluarkan undang-undang kemudian melepaskan tangan," kata dia.

RUU KIA Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi telah disepakati agar disahkan menjadi UU KIA pada Selasa, 4 Juni 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Aturan itu mengatur tentang penyediaan akomodasi penunjang di tempat kerja dan pemberlakuan Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Iklan

Mirah menjelaskan, pemerintah perlu melakukan pengawasan agar para pengusaha alim dengan patokan tersebut. Dia mencontohkan saat Undang-Undang Cipta Kerja muncul, pelaku upaya sangat antusias. Padahal ada isi UU Omnibus Law ini nan merugikan pekerja buruh. "Sekarang saat ada UU KIA (pengusaha protes), berapa banyak pekerja wanita nan melahirkan, itu bisa dihitung. Jadi tidak terlalu membebani biaya perusahaan," tutur dia.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak alias PPPA, Indra Gunawan, mengatakan UU KIA juga mendorong beragam tanggungjawab para pihak penyelenggara di pusat maupun wilayah memenuhi tanggungjawab persediaan akomodasi penunjang dan seribu hari pertama.

"Agar perhatian terhadap ibu dan anak, terutama di seribu hari pertama ini menjadi perhatian kita bersama," kata dia. Sementara bagi bagi pelanggar UU KIA, katanya, bakal diberi hukuman administratif.

Pilihan Editor: Audit BPK Temukan Indofarma Terjerat Pinjol, Berapa Potensi Kerugian nan Timbul?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis