Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan pengawasan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 terhadap platform e-commerce alias lokapasar dapat ditingkatkan untuk mencegah banjirnya produk impor.

“Sudah ada Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perlu ditingkatkan pengawasannya untuk penerapan ketentuan-ketentuan itu,” kata Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero kepada Antara di Jakarta, Minggu, 23 Juni 2024.

Pemerintah, kata Edy, telah menerbitkan izin agar produk impor tidak membanjiri pasar dan tidak menghalang pertumbuhan UMKM Indonesia, ialah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Edy mengatakan salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di lokapasar dengan nilai di bawah 100 dolar AS. Dengan begitu, pasar produk dengan nilai di bawah 100 dolar AS saat ini menjadi pasar unik produk dalam negeri.

"Jadi jika terjadi nan disebut banjir impor, itu nilai berapa dulu? Kalau nan di atas 100 dolar AS kan memang sudah ada ketentuannya seperti itu. Kalau memang ada produk impor di bawah 100 dolar AS itu kita pertanyakan. Apa betul begitu? dan jika tetap ada kenapa tetap bisa begitu ?” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini Indonesia sudah berada di era baru setelah disrupsi perdagangan. Indonesia, kata dia, tidak boleh menjadi masyarakat terpencil nan tidak menerima produk dari luar. Hal terpenting, kata Edy, gimana menerapkan dan mengawasi penerapan peraturan agar UMKM Indonesia dapat bersaing di pasar dalam negeri maupun internasional.

Menurut Edy, lokapasar nan merupakan hasil dari perkembangan alias disrupsi teknologi hanya perangkat alias medium nan lahir dari penemuan untuk mempertemukan konsumen dengan penjual.

“Itu bisa menjadi salah satu kesempatan lantaran apa, alasannya, bahwa mereka membikin (platform lokapasar) menjadikan pasar nan lebih luas. Seperti Tokopedia dan TikTok Shop nan tadinya hanya pasar Tokopedia, alias hanya pasar TikTok, namun setelah mereka merger bisa saja menjadi pasar nan lebih luas untuk UMKM. Namun memang penerapan Permendag Nomor 31/2023 ini kudu diawasi betul,” kata dia.

Iklan

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya menegaskan aplikasi berbelanja alias lokapasar nan merambah pasar Indonesia kudu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang sistem perdagangan elektronik.

"Pokoknya selama ada aplikasi alias apapun bentuknya, ketika itu tidak comply (dengan Permendag 31/2023), tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam perihal komersial, dalam perihal jualan, transaksi, dan sebagainya, ya tidak boleh," ujar Jerry.

Permendag Nomor 31 tahun 2023 diterbitkan pada September 2023 dan merupakan revisi dari Permendag No. 50/2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Beleid tersebut mengatur beragam proses perdagangan secara elektronik nan ditujukan untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Beberapa ketentuan dalam Permendag itu, antara lain, penetapan nilai minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk peralatan jadi asal luar negeri nan langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, penetapan Positive List ialah daftar peralatan asal luar negeri nan diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Kemudian terdapat juga syarat unik bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri ialah menyampaikan bukti legalitas upaya dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berkata Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Pilihan Editor: Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran lantaran Ada Tumpang Tindih Peran

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis