TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja alias Aspek Indonesia menyoroti aspek pengawasan terhadap Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak alias UU KIA. Aspek berambisi tenaga pengawas dibekali pengetahuan nan cukup mengenai pemberlakuan undang-undang menyangkut kesejahteraan ibu dan anak itu.
“Sebelumnya teman-teman pengawas ini minim sekali pengetahuan alias info mengenai job desk mereka,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat di dalam obrolan berjudul "UU KIA, Kemenangan alias Kerentanan Bagi Perempuan?" nan disiarkan di YouTube, Jumat, 7 Januari 2024. Menurutnya tenaga pengawas kudu memahami penerapan UU KIA.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024. Menurut Mirah, perihal paling krusial dari UU ini dipahami semua orang. Terutama para pengawas nan bakal bekerja dalam penerapan UU terhadap tenaga kerja.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak alias PPPA, Indra Gunawan mengatakan, soal tenaga kerja kegunaan pengawasan menjadi domainnya Kementerian Ketenagakerjaan. Lintas kementerian, Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, melibatkan Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bakal berkoordinasi memperkuat penerapan UU KIA itu. “Terutama aspek pemberdayaan wanita dan anak menjadi perhatian kita,” tutur dia.
Iklan
Indra menjelaskan keterlibatan pemerintah wilayah juga sangat penting. Sebab di wilayah tumbuh banyak perusahaan. Bukan hanya ada di pusat. Maka pembagian kewenangan antara pusat dan wilayah sangat krusial tentang kebijakan apa kudu didorong di daerah. “Saya rasa perlu diperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga, dan daerah,” ujar dia. Aspek ketenagakerjaan nan menjamin kesejahteraan ibu dan anak kudu betul-betul dijalankan sesuai UU KIA. “Terutama di fase seribu hari pertama,” ucapnya.
Pilihan Editor: Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut