Aturan Lengkap Jokowi soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Seperti apa patokan lengkapnya?

Ketentuan ini ditetapkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Aturan nan mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah, untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan sekarang bisa mempunyai wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (2/6).

Pasal 83A ayat 2 kemudian menegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah jejak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan norma untuk melakukan aktivitas upaya pertambangan batu bara.

Meski direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin alias kepemilikan sahamnya di badan upaya tersebut. Harus ada persetujuan menteri mengenai terlebih dahulu.

"Izin upaya pertambangan unik (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," tulis pasal 83A ayat 3.

Ormas keagamaan nan mau mengelola pertambangan juga kudu mencatatkan kepemilikan saham kebanyakan di badan usaha. Dengan kata lain, mereka kudu menjadi pengendali.

Selain itu, badan upaya milik ormas keagamaan nan mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Larangan tersebut juga bertindak terhadap hubungan pemegang izin lama.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertindak dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tegas pasal 83A ayat 6.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan upaya milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan presiden," tutup pasal 83A ayat 7 PP Nomor 25 Tahun 2024 itu.

Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan dianggap layak oleh pemerintah. Misalnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia nan menegaskan bahwa para tokoh keagamaan punya peran krusial dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

Namun, dia memastikan pembagian IUP kepada ormas bakal dilakukan dengan baik tanpa tumbukan kepentingan namalain conflict of interest. Bahlil menegaskan tambang tersebut juga bakal dikelola secara ahli berbareng mitra nan baik.

(skt/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional