Aturan Main Sidang Putusan Kasus Asusila Digelar Terbuka di DKPP

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 04 Jul 2024 13:26 WIB

Sidang DKPP mengenai cabul digelar secara terbuka diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang mengenai cabul dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara terbuka kemarin, Rabu (3/7).

Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjelaskan penyelenggaraan sidang kasus cabul di DKPP unik agenda pembacaan putusan dilakukan secara terbuka.

Hal itu diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang pemeriksaan tertutup, pembacaan putusan nan terbuka," ujar Titi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/7).

Pasal 2 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 mengatur persidangan kode etik diselenggarakan dengan prinsip cepat, terbuka, dan sederhana. Sementara dalam Pasal 37 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 menyebut putusan nan telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Putusan diucapkan dalam persidangan dengan memanggil pihak teradu dan/atau terlapor, pihak pengadu dan/atau pelapor, dan/atau pihak terkait.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan persidangan di DKPP secara keseluruhan pada prinsipnya diselenggarakan secara terbuka. Mengenai penyelenggaraan persidangan kasus asusila, Ratna menyatakan sampai saat ini belum diatur lebih lanjut.

Namun demikian, terang Ratna, terhadap sidang pemeriksaan nan dilaksanakan secara tertutup adalah merupakan kebijaksanaan majelis dan kelaziman penanganan perkara cabul pada peradilan umum nan diselenggarakan secara tertutup.

"Akan tetapi, berkenaan sidang pembacaan putusan nan diselenggarakan secara terbuka untuk umum dikembalikan kepada prinsip penyelenggaraan persidangan kode etik di DKPP nan diselenggarakan terbuka dan prinsip peradilan nan menyatakan bahwa putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan norma andaikan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," ucap Ratna saat dihubungi melalui pesan tertulis.

DKPP menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengenai dengan kejuaraan dari wanita berinisial CAT nan merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim dinilai terbukti secara sah dan menurut norma telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dinilai terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban CAT pada 3 Oktober 2023 di sela-sela rangkaian aktivitas pengarahan teknis KPU kepada PPLN di Den Haag, Belanda. Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan nan terbuka untuk umum, Rabu (3/7).

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional