TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk dikelola badan upaya organisasi masyarakat keagamaan alias ormas keagamaan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
“NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” kata Arif.
Adapun enam WIUPK tersebut merupakan letak tambang nan pernah berproduksi jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama. Keenam WIUPK tersebut ialah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Lantas seperti apa izin pengelolaan WIUPK jejak PKP2B oleh badan upaya ormas keagamaan ini?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada akhir Mei lampau telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 83A itu disebutkan ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diizinkan mengelola WIUPK.
Menteri ESDM Arifin menjelaskan, dalam penyelenggaraan pengelolaan lahan tambang, badan upaya ormas keagamaan diberi pemisah selama lima tahun untuk mengoperasikan wilayah tambang jejak PKP2B tersebut. Artinya, jika tidak ada pengerjaan pertambangan dalam kurun waktu tersebut, izin upaya menjadi tidak berlaku.
Karenanya, Arifin mengimbau ormas keagamaan nan telah mendapatkan izin untuk segera mengoperasikan pertambangan. “Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, jika ada nan dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan perizinan untuk mengelola lahan tambang nan sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan. Hal ini bermaksud untuk menjamin transparansi. “Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” kata Arifin.
Berikut patokan pengelolaan lahan WIUPK jejak PKP2B menurut Pasal 83A, PP 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba:
1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Iklan
2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
3. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha kudu kebanyakan dan menjadi pengendali.
5. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
6. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secErra prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RR. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI | ANTARA
Pilihan Editor: Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta Ungkap Plus-Minus Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan