Audrey Davis Lapor Polisi soal Penyebaran Video Porno

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 09:15 WIB

Anak dari musisi David Bayu, Audrey Davis membikin laporan ke Polda Metro Jaya lantaran merasa dirugikan atas penyebaran video porno dirinya. Audrey Davis ditemani sang ayah, David Bayu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anak dari musisi David Bayu, Audrey Davis membikin laporan ke Polda Metro Jaya lantaran merasa dirugikan atas penyebaran video porno dirinya.

Laporan tersebut dilayangkan Audrey melalui kuasa hukumnya dan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Kemudian lantaran AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membikin laporan polisi, melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi arsip elektronik nan bermuatan kesusilaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan itu, Audrey melaporkan mengenai Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ade Ary tak menjelaskan secara rinci ihwal laporan nan dilayangkan oleh Audrey. Ia hanya menyebut laporan tersebut tetap didalami oleh penyidik.

"Terlapornya dalam penyelidikan, lantaran proses penyebaran video elektroniknya nan dilaporkan, peristiwanya," ucap Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur nan menyeret Audrey Davis.

Tersangka terakhir diketahui merupakan AP nan merupakan mantan kekasih dari Audrey. AP ditangkap interogator di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam.

Polisi menetapkan AP menjadi tersangka lantaran sebagai pemeran laki-laki dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan alias pornografi pada tanggal 19 Desember 2022.

Motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP ke media sosial lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis. Oleh karenanya pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X.

"Tersangka menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 saat ini sudah tersuspend," jelasnya.

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional