PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi 8 Oktober

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab dkk terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (8/10) mendatang.

Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq dkk menggugat Jokowi Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, mereka nan berkedudukan sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat ialah Joko Widodo namalain Presiden Jokowi.

Perkara itu bakal diperiksa dan diadil ketua majelis pengadil Suparman dengan personil Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.

Dalam keterangan resminya, para penggugat menilai Jokowi telah melakukan serangkaian ketidakejujuran sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI selama dua periode dari 2014-2024.

Menurut penggugat, ketidakejujuran tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.

Menurut mereka, andaikan dibiarkan bakal mencoreng sejarah bangsa Indonesia nan menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

"Oleh karenanya, kami sebagai penduduk negara nan tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengusulkan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September terhadap Jokowi)," ucap para penggugat dalam keterangan itu.

Berdasarkan arsip nan diterima CNNIndonesia.com, terdapat sembilan poin petitum gugatan.

Pertama, meminta majelis pengadil menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi bayar tukar kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Keempat, menghukum Jokowi bayar tukar kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.

Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana nan diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh duit pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Ketujuh, menetapkan pembayaran tukar kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, andaikan terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Kedelapan, menghukum Jokowi untuk bayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan norma tetap.

Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.

"Apabila majelis pengadil beranggapan lain, minta keadilan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan istana tak bisa memberi tanggapan lebih mengenai gugatan nan dilayangkan Rizieq dkk, lantaran bakal memandang perkembangan jalannya gugatan itu.

"Agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden alias sebagai pribadi," ujar Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).

Meski demikian, kata Dini, istana menghormati gugatan itu sebagai bentuk kewenangan bagi setiap penduduk negara untuk mengusulkan upaya hukum.

Dini mewanti-wanti sebaiknya setiap upaya norma dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.

"Bahwa setiap orang nan mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip norma ini kudu selalu dikedepankan," kata Dini.

(yoa/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional