Awal Mula Sengketa Tanah Dago Elos hingga Muller Bersaudara Tersangka

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Daftar Isi

Bandung, CNN Indonesia --

Sengketa lahan antara pihak Muller berkerabat dan warga Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru.

Muller berkerabat ialah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Awal mula sengketa tanah Dago Elos dan Muller berkerabat itu terjadi pada 2016 silam. Kala itu family Muller nan terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Supendi Muller menyatakan lahan di Dago Elos nan ditinggali penduduk adalah milik mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muller berkerabat itu mengaku sebagai keturunan dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller-- kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda--yang ditugaskan di Indonesia. Muller berkerabat pun mencoba menguasai lahan nan diklaim merupakan milik leluhurnya.

Lokasi lahan nan disengketakan itu ada di ujung utara Jalan Terusan Ir H Djuanda (Dago), dan dikenal sebagai salah satu akses dari pusat Kota Bandung menuju Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dari hasil penelusuran Tim Advokasi Dago Elos, family Muller mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama (PA) Cimahi pada 2014 silam.

PA Cimahi kemudian menetapkan mahir waris itu kepada mereka dengan mengeluarkan penetapan mahir waris bernomor 687/pdt.p/2013 nan menjadi kekuatan norma Muller berkerabat sebagai keturunan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller kerabat dari Ratu Wilhelmina.

Berbekal eigendom verponding (sertifikat tanah era kolonialisme Belanda), mereka menyatakan tanah seluas 6,3 hektare (ha) di Dago Elos.

Adapun tanah nan dimaksud terbagi tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.

Dalam UU Pokok Agraria 1960 memang pihak nan menyatakan mewarisi tanah peninggalan keluarganya dari barat bisa dikonversi dan menjadi kewenangan miliknya (Eigendom Verponding). Namun, tim pembelaan Dago Elos menyatakan konversi tanah Eigendom Verponding hanya bisa dilakukan sampai 1980.

Seiring perjalanan waktu dalam sengketa tanah Dago Elos, Muller berkerabat memberikan kuasa kepada kuasa norma dari PT Dago Intigraha (sebagai penggugat IV).

Melalui PT Dago Intigraha, Muller berkerabat lampau menggugat penduduk Dago Elos nan terdiri dari 335 orang nan tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3, ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Kemudian, mereka juga menjalani banding di Pengadilan Tinggi (2017).

Mereka juga maju sampai tingkat kasasi. Namun, mereka kalah dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019.

Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir.

PK Muller berkerabat atas pengakuan lahan

Tak menyerah, Keluarga Muller melakukan Peninjauan kembali (PK). Putusan PK Nomor 109/PK/Pdt/2022 itu kemudian memenangkan Muller bersaudara, dan para penduduk Dago Elos pun terancam diusir dari tempat tinggal mereka.

Majelis pengadil PK nan dipimpin pengadil agung Nurul Elmiyah dan personil Maria Anna Samiyati serta Pri Pambudi Teguh itu dalam putusannya pada 29 Maret 2022 menilai Muller berkerabat sebagai pemilik sah lahan itu, dan memperbaiki kesalahan/kekeliruan putusan kasasi.

Pada pertengahan 2022 lalu, LBH Bandung dalam rilisnya membeberkan sejumlah persoalan dalam putusan PK itu.

"Sungguh kontras terlihat perbedaan antara Putusan Peninjauan Kembali dengan putusan Kasasi sebelumnya. Dalam putusan kasasi nan menolak gugatan Heri Muller cs dirasa melayang-layang dan tidak tegas, berbeda dengan Putusan Peninjauan Kembali nan menerima gugatan Heri Muller cs," demikian pernyataan LBH Bandung dikutip dari situs resminya.

Aksi blokir jalan nan dilakukan penduduk Dago Elos, Kota Bandung semakin mencekam, Senin(14/8/2023).  Polisi nan mencoba membubarkan kerumunan malah dipukul mundur usai mendapat perlawanan dari warga.Aksi blokir jalan penduduk Dago Elos dalam bentrok sengketa lahan dengan Muller bersaudara, Bandung, Senin (14/8/2023). (detikJabar/ Rifat Alhamidi)

Warga Dago Elos laporkan keterangan tiruan Muller bersaudara

Selain itu, Warga Dago Elos dan tim kuasa hukumnya menganggap pengakuan tertulis dalam PAW nan menyebut Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah 'kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda nan ditugaskan di Indonesia' tidaklah benar.

Mereka menganggap family Muller telah memberikan keterangan tidak betul di depan pengadil Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Dan mereka pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung, lampau perkara itu diambil alih Polda Jabar.

Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar menetapkan Muller berkerabat ialah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.

Penetapan tersangka itu berasas hasil penyelenggaraan gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan alias menyuruh memasukkan keterangan tiruan ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan alias 263 KUHPidana.

"Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan perangkat bukti nan mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Respons penduduk Dago Elos usai penetapan tersangka

Warga Dago Elos menyatakan bakal melakukan pengawalan terhadap kasus sengketa tanah menyusul penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Kami ke depannya untuk proses dari perkara pidana dugaan tindakan pemalsuan dan pemberian keterangan tiruan di Pengadilan ini kami tetap bakal mengawal tentunya. Kami memohon support kepada rekan-rekan wartawan untuk dapat tetap sama-sama kita kawal perjalanan kasus ini," kata Angga Sulistia Putra, mewakili penduduk Dago Elos, saat dihubungi, Rabu (8/5).

Angga mengatakan, setelah penetapan tersangka pihaknya mendapat berita pihak Kejaksaan Tinggi Jabar juga tengah melakukan gelar perkara mengenai dengan kasus ini. Mereka pun berambisi bisa segera mendapatkan keadilan di pengadilan nanti.

Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan keterangan dari pihak kuasa norma Muller berkerabat maupun perwakilannya.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional