KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Sedang Trending 3 jam yang lalu

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Minggu, 24 Nov 2024 22:55 WIB

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan mengenai Pilkada 2024. KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan mengenai Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Ryan Hadi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang lain nan ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah namalain Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu. 

"KPK selanjutnya bakal melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Sebelumnya, OTT terhadap Rohidin dkk dilakukan pada Sabtu (23/11). OTT ini diduga berangkaian dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohidin merupakan calon gubernur petahana nan maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, dia maju berbareng Meriani untuk periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an.

Tim kuasa norma Rohidin sebelumnya menyatakan keberatan atas upaya hukum KPK terhadap kliennya. Ia meyinggung posisi Rohidin nan tetap menjadi kontestan Pilkada 2024.

"Sekarang ini tetap soal Pilkada. Pak Rohidin ini adalah paslon nomor 2. Berdasarkan kesepakatan berbareng Kapolri, Kejagung dan KPK, itu enggak bisa berikan proses norma terhadap paslon," ujar tim norma Rohidin, Aizan Dahlan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

"Buktinya sekarang ini pada saat injury time, masa tenang, paslon diperiksa hanya enggak kembali lagi. Kalau pemeriksaan ya enggak masalah, hanya setelah diperiksa ya kembalikan dong, bukan malah dibawa ke Jakarta," sambungnya.

Pernyataan tim norma tersebut keliru lantaran KPK memutuskan tetap melakukan penegakan norma kasus korupsi di masa Pilkada 2024, berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional