Babak Baru Kasus Afif: LPSK Ungkap Dugaan Penyiksaan ke Saksi dan Korban

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan hasil temuan dalam kasus siswa SMP Afif Maulana yang tewas diduga dianiaya personil Polda Sumbar.

Total ada lima temuan nan diperoleh LPSK usai merampungkan penelaahan dan pengumpulan bukti-bukti mengenai di kasus tersebut.

"Pertama, terdapat 3 Laporan Polisi (LP) nan saling mengenai tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan nan menyebabkan kematian," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, terdapat saksi dan korban nan merupakan anak di bawah umur. Ketiga, para saksi dan korban mengalami kekerasan/penyiksaan. Keempat, sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya tetap trauma.

"Kelima, beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum," jelasnya.

Dalam kasus ini, LPSK juga telah mengabulkan permohonan perlindungan terhadap 15 orang pemohon. Kata Susi, mereka nan diberikan perlindungan terdiri dari 13 pemuda dengan status sebagai saksi dan 2 orang family korban.

Berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/7) lalu, 15 orang itu akan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.

Disampaikan Susi, jasa PHP itu diberikan dalam rangka pendampingan selama proses pemberian keterangan saat diperiksa mulai dari tahap investigasi hingga persidangan.

Kemudian, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban nan kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka tetap remaja dengan rentang usia 14-18 tahun bakal didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," tutur Susi.

"Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, ialah WE dan PP nan ditangkap dan mengalami kekerasan," imbuhnya.

Temuan LPSK ini sejalan dengan hasil pengumpulan info oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) nan dirilis awal Juli lalu. 

KPAI dari informasi-informasi nan didapat mengatakan ada dugaan kasus kematian Afif dan 11 anak lainnya nan mengalami luka bentuk dan psikis adalah akibat dari penyiksaan nan diduga dilakukan oleh polisi.

"Kasus anak di Kota Padang nan mengakibatkan satu orang meninggal, ialah AM dan sebelas anak lainnya mengalami luka bentuk dan psikis nan diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita mengutip Antara, Kamis (4/7).

Dian mengatakan KPAI menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi.

Di sisi lain Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono sejak awal membantah ada dugaan penyiksaan nan dilakukan personil Sabhara terhadap Afif. Ia mengatakan dari keterangan saksi nan memboncengi, Afif diduga tewas usai terjun ke sungai saat ada pengamanan tindakan tawuran.

"Saat terjadi pengejaran itu, ada upaya (korban) melompat dari motor ke sungai. Ini merupakan kesaksian kawan korban nan berjulukan Adit saat kita periksa," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (24/6).

"Ini sudah ada kesaksian Aditia bahwa memang almarhum Afif Maulana berencana masuk ke sungai. Menceburkan diri ke sungai. Ini cerita sebenarnya lantaran kesaksian nan kita ambil dari kawan nan ikut serta dalam tawuran itu," imbuhnya.

Seorang siswa SMP berumur 13 tahun, Afif Maulana (AM) ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal bumi lantaran disiksa personil Sabhara Polda Sumbar nan sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Atas peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh personil Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.

Sigit menjelaskan tim nan dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional