Baca Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi dan Berserah Diri ke Allah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 05 Jul 2024 14:26 WIB

Eks Mentan SYL mengaku merasa dizalimi lantaran dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan. Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku merasa dizalimi lantaran dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku merasa dizalimi lantaran dituntut dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh tim jaksa KPK. SYL merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana nan dituduhkan tim jaksa KPK.

"Saya bertawakal diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, bakal tetapi saya merasa dizalimi lantaran dianggap melakukan perbuatan nan memang tidak pernah saya lakukan," ujar SYL saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pleidoi tersebut, SYL menekankan tiga pokok bahasan. Pertama, dia menegaskan tidak melakukan perbuatan nan didakwakan.

Kedua, SYL menyinggung rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya kepada negara nan menurut dia menunjukkan watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinannya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan iktikad baik, serta tidak pernah mempunyai niat terlebih perilaku koruptif.

"Ketiga, permohonan saya kiranya nan Mulia majelis pengadil diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas alias jika tetap menganggap saya bersalah, minta menjatuhkan putusan nan seadil-adilnya," ucap SYL.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL bayar duit pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional