Bacalon Independen Serahkan Berkas Pendaftaran Pilbup ke KPU Tangerang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Zulkarnain dan Lerru Yustira menyerahkan arsip support pencalonan perseorangan alias jalur independen pada pemilihan kepala wilayah (Pilkada) 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (13/5).

Zulkarnain berbareng Lerru, merupakan satu-satunya calon nan mengikuti kontestan Pilkada Kabupaten Tangerang.Mereka  dengan mendaftar melalui jalur perseorangan hingga tenggat waktu pendaftaran akhir pekan lalu.

Bakal calon Bupati Kabupaten Tangerang Zulkarnain mengatakan kehadiran ke KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bacalon kepala wilayah dan mau berperan-serta pada Pilkada serentak tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami dari pasangan perseorangan datang ke KPU menyerahkan persyaratan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah," katanya.

Dia mengaku, pihaknya telah dapat memenuhi arsip syarat sebanyak 158 ribu support bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.

"Sudah sesuai persyaratan, kami sudah mengumpulkan kurang lebih 158 ribu dukungan, dan ini langkah nan baik. Kami meminta dukungannya ke semua pihak," ucapnya.

Selanjutnya, pasangan perseorangan antara Zulkarnain dan Lerru ini bakal menunggu agenda penyelenggaraan verifikasi aktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi.

"Nanti tinggal nunggu agenda verifikasi untuk tahapan selanjutnya," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah menerima berkas arsip syarat support pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024.

Sejauh ini, katanya, KPU Kabupaten Tangerang baru menerima satu bakal calon independen nan menyerahkan arsip mendaftaran diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Sejauh ini kita baru menerima satu Bacalon nan mendaftar melalui jalur perseorangan. Dan ini hari terakhir untuk pendaftaran melalui jalur perseorangan itu," ujarnya.

Dalam penerimaan berkas pendaftaran pasangan Zulkarnain dan Lerru secara umum telah diterima pihaknya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan ada beberapa perbaikan jumlah arsip silon dan hard copy nan diserahkan ke KPU.

Ia menuturkan, berasas keputusan KPU nomor 532 tahun 2024, pasangan calon kudu menyerahkan tiga jenis arsip saat penyerahan syarat support pasangan calon perseorangan.

Dari masing-masing dokumen, nan bakal diserahkan oleh pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan aplikasi Silon KPU.

Sementara, berasas tahapan, pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai mulai tanggal 8 sampai 13 Mei, dilanjutkan proses verifikasi manajemen berkas bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.

Bagi tokoh alias masyarakat nan mau mencalonkan diri secara perorangan, kudu memenuhi persyaratan ialah dapat mengumpulkan support sebanyak 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (dpt) Kabupaten Tangerang pada pemilu tahun 2024.

Kendati demikian, mereka dapat mengumpulkan 152.999 support nan dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda masyarakat (KTP) kepada KPU pada saat melakukan pendaftaran.

"Untuk jumlah dpt di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan nan kudu di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan," jelas dia.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional