Badan Gizi Nasional yang Akan Urus Program Makan Bergizi Gratis Belum Punya Kantor Resmi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta. Hal ini juga berbarengan dengan dibentuknya lembaga baru, Badan Gizi Nasional berasas Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024.

Dadan adalah pengajar tetap di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB). Dadan dikenal sebagai entomologis alias mahir di bagian serangga, perlindungan tanaman, serta isu-isu pangan dan pertanian di Indonesia. Dadan mengatakan, lembaga baru ini dibentuk untuk melaksanakan program makan bergizi cuma-cuma nan merupakan rencana kerja prioritas presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Badan Gizi Nasional ini kan sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya pak presiden terpilih. Tapi lantaran mengenai dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan tahun 2025 dan dari Januari, maka dalam nota finansial kan sudah kudu masuk anggarannya, dan itu sudah dimasukkan,” kata Dadan seusai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

Menjadi lembaga baru, lantas di mana instansi Kepala Badan Gizi Nasional nan bakal mengurus program makan bergizi cuma-cuma dari Prabowo Subianto? Berikut rangkuman info selengkapnya.

Kantor Kepala Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional adalah lembaga baru nan dibentuk Presiden Jokowi guna mempersiapkan penyelenggaraan program makan bergizi cuma-cuma nan digagas oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Namun, lantaran ini merupakan badan baru, Dadan mengatakan bahwa dia belum mempunyai instansi resmi. Perihal tempat bekerjanya, Dadan menyatakan tetap menunggu pengarahan mengingat Badan Gizi Nasional baru dibentuk dan belum ada kantornya. 

Kendati demikian, akademisi Institut Pertanian Bogor itu mengatakan, lembaganya siap mengelola anggaran sebesar Rp 71 triliun. Adapun anggaran itu bakal dialokasikan untuk program makan bergizi cuma-cuma dan penghasilan pegawai. “Anggaran itu juga menyangkut seluruh operasional,” ucap Dadan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

Iklan

Menurut Dadan, program tersebut direncanakan bakal dimulai pada 2 Januari 2025. Badan Gizi Nasional juga, kata dia, sudah mulai bekerja terlebih Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden mengenai pembentukan lembaga baru itu. “Saya bekerja untuk menyiapkan segala sesuatunya agar Januari program makan bergizi cuma-cuma bisa dilaksanakan,” ujar dia.

Dadan menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan struktur dan peraturan organisasi. Pihaknya juga tetap mengkaji rincian perincian program makan bergizi gratis, mulai dari porsi hingga harga. Ia berambisi semua itu selesai akhir Desember 2024. Sehingga, program makan bergizi cuma-cuma bisa dilaksanakan pada 2025.

Adapun Badan Gizi Nasional ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. 

Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Jokowi memastikan program presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masuk dalam RAPBN 2025. “Program Makan Bergizi Gratis dilakukan secara bertahap, diselaraskan dengan kesiapan teknis dan kelembagaan, serta tata kelola nan akuntabel,” ujar Jokowi dalam sidang paripurna DPR, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024.

Rizki Dewi Ayu, Daniel A. Fajri, Hendrik Yaputra berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis